KoranMalut.Co.Id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menyampaikan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran dae...
KoranMalut.Co.Id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menyampaikan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah melalui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (3/9/2026), dengan agenda penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Umar Ali mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, serta RKPD Kabupaten Pulau Morotai 2027 yang selaras dengan arah pembangunan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai 2025–2029.
Menurutnya, penyusunan dokumen anggaran tersebut juga mempertimbangkan kondisi makroekonomi, kebijakan fiskal nasional, kemampuan keuangan daerah, serta dinamika pembangunan yang dihadapi Kabupaten Pulau Morotai.
“Dalam kondisi fiskal yang penuh tantangan, setiap rupiah dalam APBD harus ditempatkan pada prioritas yang tepat, dikelola secara efisien, efektif dan bertanggung jawab agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong tercapainya sasaran pembangunan daerah,” ujar Umar Ali.
Ia menjelaskan, sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai memiliki karakteristik dan tantangan pembangunan tersendiri. Persoalan konektivitas, pemerataan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai menjadi agenda yang harus dijawab secara terencana dan berkelanjutan.
Karena itu, pembangunan Morotai pada 2027 diarahkan pada tema “Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Akses yang Berkeadilan.”
Tema tersebut menjadi landasan dalam menetapkan tujuh agenda utama pembangunan daerah.
Pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta penguatan karakter dan kebudayaan lokal.
Kedua, pembangunan berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan, rehabilitasi ekosistem, pengendalian pencemaran, serta peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana.
Ketiga, pengembangan inovasi dan transformasi digital untuk mendorong kewirausahaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan daya saing daerah.
Keempat, penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan sektor unggulan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta optimalisasi potensi perikanan, pertanian, pariwisata, industri kreatif, BUMDes, dan BUMD.
Kelima, percepatan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja melalui perluasan kesempatan berusaha, peningkatan keterampilan, perlindungan sosial, serta pembangunan desa yang inklusif.
Keenam, penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, demokratis, dan humanis melalui penguatan kelembagaan, integritas aparatur, keterbukaan informasi, serta peningkatan pelayanan publik.
Ketujuh, pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah untuk memperluas akses pelayanan, mengurangi keterisolasian, memperlancar mobilitas dan distribusi, serta memperkuat ekonomi antarwilayah.
Umar Ali menegaskan, seluruh agenda tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan Kabupaten Pulau Morotai berlangsung secara inklusif, merata, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi penganggaran, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp556,93 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp714,57 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,19 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp503,74 miliar.
Pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp483,05 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp20,68 miliar.
Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp714,57 miliar diarahkan melalui belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp533,57 miliar, yang di dalamnya mencakup belanja pegawai sekitar Rp309,37 miliar dan belanja barang dan jasa sekitar Rp211,37 miliar.
Selain itu, dialokasikan belanja subsidi sebesar Rp8 miliar, belanja hibah sekitar Rp927,72 juta, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,9 miliar.
Untuk belanja modal dialokasikan sekitar Rp97,57 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15 miliar, sedangkan belanja transfer sekitar Rp68,42 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,000 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp33,58 miliar, yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo atas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Umar Ali menekankan bahwa keterbatasan ruang fiskal harus mendorong pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan program prioritas, disiplin dalam penggunaan anggaran, serta memperkuat sinergi dengan DPRD, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi oleh kualitas perencanaan, ketepatan pengalokasian, efektivitas pelaksanaan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, pembahasan KUA dan PPAS 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan berlangsung secara objektif, konstruktif, transparan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan yang disepakati harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan prioritas pembangunan, indikator kinerja dan hasil yang ingin dicapai,” Pungkasnya**(fhm)

Tidak ada komentar