Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Erwin Sutanto Soroti Surat PT MMC, Pemda Morotai Diminta Siapkan Skema Penyelesaian Rp 92,5 Miliar

KoranMalut.Co.Id — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, menyoroti belum jelasnya tindak lanjut terhadap surat-surat ...


KoranMalut.Co.Id —
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, menyoroti belum jelasnya tindak lanjut terhadap surat-surat PT Morotai Marine Culture (MMC) terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai senilai sekitar Rp92,5 miliar.

Hal itu disampaikan Erwin setelah menerima penjelasan kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, dalam pertemuan di DPRD Morotai, Senin (21/9/2026).

Erwin mengatakan, surat dari pihak MMC telah beberapa kali masuk ke DPRD. Karena itu, ia menilai setiap dokumen yang disampaikan tidak boleh berhenti sebatas administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

“Surat dari pihak MMC sudah berkali-kali masuk. Saya mengkritisi lembaga DPRD karena setiap surat yang masuk harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegas Erwin.

Menurut Erwin, persoalan tersebut tidak semestinya langsung diarahkan pada keputusan pembayaran melalui APBD. Pemkab Morotai terlebih dahulu harus menyusun kajian mengenai skema penyelesaian kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

“Saya tidak mengatakan pemerintah harus langsung memasukkan pembayaran itu ke APBD 2026, perubahan 2026 maupun 2027. Yang saya minta adalah pemerintah membuat kajian secara menyeluruh mengenai skema penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.

Erwin menilai, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh, termasuk mekanisme penganggaran apabila nantinya penyelesaian kewajiban tersebut menggunakan APBD.

“Harus jelas bagaimana pemerintah mengantisipasi dan menyelesaikannya. Sumber anggarannya dari mana, bagaimana mekanisme penganggarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek kepastian hukum dan iklim investasi. Menurutnya, PT MMC masih menjalankan aktivitas usaha di Morotai sehingga persoalan kewajiban tersebut perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya persoalan pembayaran. Ada kepastian hukum dan iklim investasi yang juga harus dijaga. Pemerintah harus menunjukkan bahwa putusan pengadilan dihormati dan ada langkah nyata untuk menyelesaikannya,” tegas Erwin.

Erwin menambahkan, DPRD tetap perlu memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme penganggaran, mengingat nilai kewajiban yang mencapai sekitar Rp92,5 miliar berkaitan langsung dengan APBD dan kepentingan publik.

“Yang saya minta bukan pemerintah langsung membayar, tetapi ada skema yang jelas. Pemerintah harus duduk, mengkaji, kemudian menjelaskan bagaimana kewajiban ini akan diselesaikan,” pungkasnya.**(fhm/red)

Tidak ada komentar