Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PT MMC Kembali Tagih Rp92,5 Miliar, Respons Riski, Erwin dan Akbar Berbeda”

KoranMalut .Co.Id - Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC), Oki Dwi Kurniyanto, kembali mendatangi DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Senin...


KoranMalut .Co.Id -
Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC), Oki Dwi Kurniyanto, kembali mendatangi DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Senin (21/9/2026). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan tembusan terkait langkah hukum lanjutan atas kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sekitar Rp92,5 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo.

Sebelumnya, kuasa hukum PT MMC mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Halmahera Utara. Langkah tersebut ditempuh setelah proses eksekusi sebelumnya disebut telah dilakukan pada 15 Desember 2025 dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL, namun kewajiban pembayaran kepada PT MMC belum direalisasikan Pemkab Morotai.

“Dengan tidak ada itikad baik dari Pemkab Morotai dari hasil eksekusi pertama, maka kami selaku kuasa hukum perusahaan kembali mengajukan surat permohonan eksekusi lanjut ke PN Tobelo,” kata Oki, Senin (21/9/2026).

Usai dari PN Tobelo, kuasa hukum PT MMC kemudian mendatangi DPRD Morotai untuk menyampaikan tembusan sekaligus kembali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, kedatangan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret dari DPRD terkait penyelesaian kewajiban tersebut maupun kepastian pelaksanaan RDP.

Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Riski, mengatakan surat yang diterima lembaganya masih sebatas pemberitahuan mengenai langkah hukum yang ditempuh PT MMC.

“Surat yang masuk itu hanya pemberitahuan. Kami di DPRD masih menunggu dari Pemda seperti apa tindak lanjutnya. Belum ada keputusan dari DPRD,” kata Riski.

Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua II DPRD Morotai, Erwin Sutanto. Ia justru menyoroti banyaknya surat dari PT MMC yang telah masuk ke DPRD namun dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

“Surat dari pihak MMC sudah berkali-kali masuk. Karena itu, saya mengkritisi lembaga DPRD. Setiap surat yang masuk harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegas Erwin.

Meski demikian, Erwin menegaskan DPRD tidak serta-merta meminta Pemkab Morotai membayar kewajiban tersebut melalui APBD. Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu harus membuat kajian mengenai skema penyelesaian.

“Saya tidak mengatakan pemerintah harus langsung memasukkan pembayaran itu ke APBD 2026, perubahan 2026 maupun 2027. Yang saya minta adalah pemerintah membuat kajian menyeluruh mengenai skema penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.

Erwin menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban keuangan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan iklim investasi di Morotai.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Akbar Mangoda, menilai persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar perdebatan mengenai pembayaran atau tidak.

“Ini bukan lagi bicara soal bayar atau tidak bayar. Seluruh rangkaian proses hukumnya sudah selesai. Sekarang ini bicara soal kewajiban dan kepatuhan hukum,” tegas Akbar.

Menurut Akbar, pemerintah daerah perlu segera menentukan formulasi penyelesaian, sedangkan DPRD memastikan mekanisme tersebut memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.

“DPRD memastikan formulasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban itu seperti apa, sumber anggarannya dari mana, bagaimana sistem penganggarannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.

Akbar juga mengingatkan bahwa nilai kewajiban sekitar Rp92,5 miliar bukan angka kecil karena berkaitan dengan keuangan daerah.

“APBD itu hak rakyat. Nilai Rp92 miliar bukan angka kecil. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan dasar, mekanisme, sumber anggaran dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara PT MMC sebagai bahan kajian sebelum menentukan langkah kelembagaan selanjutnya.

Sementara itu sampai pertemuan berakhir, belum terdapat keputusan resmi DPRD mengenai skema penyelesaian kewajiban tersebut maupun kepastian pelaksanaan RDP dengan PT MMC.

hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian kewajiban PT MMC tersebut.(Red/fhm)

Tidak ada komentar