Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dua Kali Ajukan Eksekusi, PT MMC Minta Pemkab Morotai Jalankan Putusan Rp 92,5 Miliar

KoranMalut.Co.Id - Upaya persuasif terus dilakukan perusahaan PT Morotai Marine Culture atau MMC yang saat ini beroperasi di Pulau Ngele-Nge...


KoranMalut.Co.Id -
Upaya persuasif terus dilakukan perusahaan PT Morotai Marine Culture atau MMC yang saat ini beroperasi di Pulau Ngele-Ngele, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ke Pemkab Pulau Morotai.

Kali ini tim hukum PT Morotai Marine Culture kembali mengajukan permohonan eksekusi lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Halmahera Utara.

Upaya tersebut dilakukan karena sebelumnya 

PN Tobelo sudah melakukan eksekusi dengan tergugat Pemkab Morotai eksekusi itu tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor :28/Pdt.G/2012/PN.TB, tertanggal 15 Desember 2025.

Namun upaya eksekusi tersebut belum ditindaklanjuti Pemkab Morotai untuk memberikan kewajiban pembayaran ke PT Morotai Marine Culture.

“Dengan tidak ada itikad baik dari Pemkab Morotai dari hasil eksekusi pertama, maka kami selaku kuasa hukum perusahaan kembali ajukan surat permohonan eksekusi lanjut ke PN Tobelo,” kata Oky Dwi Kurniyanto selaku kuasa hukum dari PT Morotai Marine Culture saat diwawancara, Senin (21/9/2026).

Baginya dengan upaya kedua ini tidak lain agar Pemkab Morotai bisa memberikan kepastian terhadap aturan yang sudah ditetapkan lewat eksekusi dari Pengadilan.

“Kami hanya menyampaikan hak kami agar Pemkab Morotai bisa menaati surat eksekusi dari PN. Tentu harapan kami Pengadilan bisa mengabulkan surat permohonan kami yang kedua kalinya ini, selain kita ajukan permohonan ke PN kita juga akan masukan kembali surat ke Pemkab Morotai, Polres, Kejari hingga DPRD Morotai soal permasalahan ini,” tandasnya.

Diketahui hingga kini Pemkab Pulau Morotai belum menunjukkan itikad baik dalam mengeksekusi putusan pengadilan terkait ganti rugi terhadap PT Morotai Marine Culture (MMC).

Hingga saat ini, kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp92,5 miliar berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut belum juga diakomodasi dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Pulau Morotai melakukan tindakan sepihak terhadap operasional PT MMC perusahaan yang bergerak di bidang budidaya laut tersebut, pada 2012 silam.

Pemkab menilai aktivitas perusahaan bermasalah, padahal PT MMC mengantongi izin resmi dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP. 

Tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab saat itu berupa aksi perusakan, pencurian, hingga penjarahan di fasilitas operasional dan kantor PT MMC, yang menyebabkan operasional perusahaan lumpuh total dan mengalami kerugian besar.

Atas dasar tindakan sewenang-wenang tersebut, PT MMC melayangkan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL, yang kemudian dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi yang memenangkan PT MMC dan menghukum Pemkab Morotai membayar ganti rugi senilai Rp 92,5 miliar. (fhm/red)

Tidak ada komentar