Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Rapat Pembahasan Surat Eksekusi Ketiga PT Mmc dan DPRD: Awak Media Dilarang Masuk Ruangan

Morotai, KoranMalut.Co.Id — Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC), Oky Dwi Kurniyanto, kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pulau ...


Morotai, KoranMalut.Co.Id — Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC), Oky Dwi Kurniyanto, kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Senin (21/9/2026). Pasalnya  Kedatangan Oky kali ini untuk menyampaikan surat penagihan ketiga terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp92,5 miliar yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Tobelo.

Surat tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Penagihan ketiga itu merupakan bagian dari upaya PT MMC menindaklanjuti putusan pengadilan yang menjadi dasar penagihan terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Sebelumnya kuasa hukum PT MMC disebut terlebih dahulu mendatangi Pengadilan Negeri Tobelo untuk menindaklanjuti proses eksekusi atas putusan yang menjadi dasar kewajiban pembayaran tersebut.

Kedatangan Oky ke DPRD Morotai bukan kali pertama. Sebelumnya, pihak PT MMC telah beberapa kali mendatangi DPRD maupun Kantor Bupati Pulau Morotai untuk menyampaikan persoalan kewajiban pembayaran tersebut.

Namun, di tengah proses penagihan yang menyangkut nilai puluhan miliar rupiah tersebut, perhatian justru tertuju pada  sejumlah awak media yang berasal dari Ternate dan Morotai yang datang untuk melakukan peliputan terkait agenda tersebut tidak diperkenankan masuk ke ruang pertemuan.

Para awak media diketahui berada di luar ruangan ketika pembahasan antara kuasa hukum PT MMC dan pihak DPRD berlangsung. Saat di tanyai ke sejumlah pegawai dan sespri.

"Nanti setelah rapat ini baru bisa diwawancari" tandas seoarang pegawai DPRD

Hal ini membuat upaya awak untuk mengikuti jalannya pembahasan guna memperoleh informasi secara langsung juga, justru tidak membuahkan hasil

Padahal, materi yang dibahas berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp92,5 miliar dan tindak lanjut terhadap putusan Pengadilan Negeri Tobelo. Persoalan tersebut menyangkut keuangan pemerintah daerah sehingga memiliki kepentingan bagi publik.

Pembatasan terhadap sejumla awak media  tersebut menjadi sorotan dikarenakan kesanya menghalangi tugas pokok sebagai jurnalis, dalam memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, serta menyampaikan perkembangan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pertemuan yang membahas kewajiban pemerintah daerah tersebut tidak dapat diikuti oleh awak media yang datang untuk melakukan peliputan.

Mirisnya dalam agenda tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Jainudin Papala, juga tidak mengikuti pembahasan bersama kuasa hukum PT MMC.

Ketidakhadiran Jainudin Papala dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari dinamika agenda DPRD terkait persoalan penagihan kewajiban Pemkab Morotai senilai Rp92,5 miliar tersebut.

Namun, belum diketahui alasan Jainudin Papala tidak mengikuti pertemuan itu. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Jainudin mengenai ketidakhadirannya maupun sikapnya terhadap persoalan penagihan ketiga yang dibawa pihak PT MMC.

Sementara itu, pertemuan tetap berlangsung antara kuasa hukum PT MMC dan pihak DPRD Morotai.

Persoalan yang dibawa PT MMC bukan sekadar urusan antara perusahaan dan pemerintah daerah. Nilai kewajiban yang mencapai Rp92,5 miliar serta kaitannya dengan putusan pengadilan membuat perkembangan perkara tersebut menjadi informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengenai alasan awak media tidak diperkenankan mengikuti pertemuan. Belum ada pula keterangan dari Jainudin Papala terkait ketidakhadirannya dalam agenda tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT MMC tetap melanjutkan penyampaian surat penagihan ketiga sebagai bagian dari langkah hukum untuk menindaklanjuti kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Tobelo.(Red/fhm)

Tidak ada komentar