Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pilkada Melalui DPRD Menekan Korupsi, Mempercepat Pembangunan Daerah

Oleh: Amanah Upara, S.IP, M.I.P Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta KoranMalut.Co..Id - Pasca reformasi...

Oleh: Amanah Upara, S.IP, M.I.P
Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta
KoranMalut.Co..Id - Pasca reformasi 1998, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mengalami perubahan yang drastis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang didukung oleh regulasi pelengkap utama seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta peraturan teknis dari KPU, Indonesia mengadopsi sistem Pemilu proporsional terbuka untuk legislatif (DPR dan DPRD), di mana pemilih memilih langsung calon, dan sistem distrik berwakil banyak untuk DPD, serta sistem langsung untuk Presiden/Wapres dan Kepala Daerah, yang semuanya dilaksanakan secara serentak. Namun khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung menyisahkan berbagai macam masalah yakni terjadi konflik antar pendukung, mahalnya ongkos politik, politik uang yang masif, korupsi, politisasi birokrasi, keterlibatan TNI/Polri dalam Pilkada dan lemahnya pengawasan DPRD kepada kepala daerah. Hal ini  sesuai dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), 2010 bahwa calon kepala daerah jika ingin terpilih menjadi kepala daerah pada Pilkada langsung perlu menyiapkan bajet sekitar 20 sampai dengan 30 miliar. 

Senada dengan LSI catatan Sukardi Rinakit (2005:2), rata-rata dana yang dibutuhkan untuk calon gubernur adalah Rp 100 miliar. Sementara, untuk calon bupati atau wali kota membutuhkan dana pada kisaran 1,8-16 miliar. Bahkan, modal ekonomi itu bisa menjadi prasyarat utama ketika calon itu bukan berasal dari partai yang mencalonkannya. Modal ekonomi seperti ini dipakai sebagai pelumas untuk meloloskan seseorang dalam pencalonan, di samping sebagai pelumas untuk menjalankan organ-organ partai yang ada di bawah. Dana yang dibutuhkan untuk ‘pelumas’ partai ini sekitar 20 persen dari dana yang dikeluarkan oleh para calon.

Uang sebanyak ini apakah semuanya milik pribadi calon kepala daerah? Faktanya tidak, karena calon kepala daerah kebanyakan dari pejabat negara atau pegawai daerah yang pensiun dini untuk calon kepala daerah, artinya dengan standar gaji PNS tertinggi golongan IV adalah Rp 6.373.200 per bulan di Indonesia sampai pensiunpun tidak mungkin mereka menabung uang sebanyak itu, kecuali yang bersangkutan memiliki bisnis atau korupsi. Begitu juga dengan politisi dan pengusaha di daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak semua memiliki uang sebanyak itu. Lalu calon kepala daerah mendapatkan uang darimana untuk calon kepala daerah dan bisa terpilih? Ternyata didapatkan dari donatur (sumbangan) pihak ketiga (oligarki) baik pengusaha lokal atau asing yang berinvestasi di Indonesia. Apakah sumbangan itu gratis? Tidak, jangan kita mendengar sumbangan kemudian beranggapan itu gratis, ternyata sumbangan tersebut dengan perjanjian (kesepakatan) jika calon kepala daerah yang dibantu terpilih proyek di daerah dikelola oleh mereka atau mereka diberikan karpet merah untuk mengeksplorasi sumber daya alam di daera. 

Pilkada langsung yang diharapkan agar masyarakat dapat memilih calon kepala daerah yang terbaik dan memiliki visi visioner untuk membangun daerah dengan baik, maju, lapangan pekerja tersedia dan pengangguran berkurang namun ternyata yang terjadi sebaliknya semakin tingginya praktik korupsi dan politisasi birokrasi semakin masif di daerah. Hal ini karena kepala daerah yang terpilih hanya menjadi boneka dari para pengusaha yang menyumbangkan uangnya pada saat Pilkada dan terpenjara dengan pengaruh tim sukses untuk mengatur birokrasi di daerah. Akibatnya birokrasi tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik dan kepala daerah tidak memiliki kemandirian untuk merealisasikan visi-misinya. 

Pilkada langsung juga diharapkan agar kepala daerah terpilih dapat melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government), jujur, transpran dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), namun ternyata hasil Pilkada banyak kepala daerah di Indonesia tersandung kasus korupsi. Hal ini karena calon kepala daerah pada saat Pilkada mengeluarkan uang begitu banyak, setelah terpilih ia berusaha untuk mengembalikan uangnya dengan cara korupsi keuangan daerah melalui proyek di daerah dan anggaran daerah lainnya. 

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 38 provinsi dan 514 wilayah administratif tingkat dua, yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota, terdapat total sekitar 201 kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga awal 2026. Dalam lima tahun terakhir saja, puluhan kepala daerah baru terus bertambah tersangkut rasuah, dengan dominasi kasus pada sektor pengadaan barang dan jasa serta suap perizinan. Faktor utama penyebabnya adala biaya politik tinggi, mahalnya biaya pencalonan dalam Pilkada langsug memicu praktik transaksional. Dan pengembalian modal, kebutuhan logistik politik membuat kepala daerah rentan menyalahgunakan anggaran atau melakukan pemerasan jabatan, (KPK, 2026). 

Kekurangan Pilkada langsung inilah yang menjadi dasar penting untuk menyelamatkan kepala daerah terpilih dari kasus korupsi maka alangkah baiknya Pilkada dipilih oleh DPRD karena biaya politik kecil dan dapat mengurangi peran oligarki sebagai penyumbang modal politik dalam Pilkada. Ketika kepala daerah terpilih melalui pemilihan DPRD, kepala daerah akan  melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dengan baik untuk melayani masyarakat di daerah bukan lagi melayani oligarki karena peran mereka sebagai penyumbang modal politik semakin kecil.

Pilkada langsung diharapkan untuk memperkuat pengawasan DPRD kepada kepala daerah namun ternyata justru melemahkan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Artinya bahwa dengan adanya Pilkada langsung posisi kepala daerah sangat kuat (eksekutif heavy) dan melemahkan posisi legislatif padahal menurut UU 23 Tahun 2014, pemerintah daerah adalah eksekutif dan legislatif yang harus saling checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun justru kepala daerah menggembos fungsi DPRD. Diantara tiga fungsi DPRD yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan, fungsi yang paling sial adalah fungsi pengawasan karena fungsi ini melekat langsung pada DPRD untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah. Namun fungsi legislasi dan penganggaran berjalan dengan baik karena dua fungsi tersebut dapat diusulkan dan dibahas bersama-sama legislatif dan eksekutif. 

Lemahnya DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan karena anggaran DPRD seperti gaji, tunjangan, perjalanan dinas, reses dan pokok pokiran (Pokir) melekat pada anggaran pemerintah daerah (gubernur, bupati dan walikota). Jika anggota DPRD kiritis mengawasi pemerintah daerah, kepala daerah dapat menekan anggota DPRD dengan cara memangkas uang perjalanan dinas, reses dan pokir bahkan tidak diberikan sama sekali, padahal ini merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya Pasal 264 tentang dokumen perencanaan daerah) serta aturan teknis pelaksanaannya dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Pasal 178) yang bersumber dari hasil reses dan rapat dewan. 

Perjalanan dinas bertujuan untuk DPRD melaksanakan fungsi pengawasan dilapangan sekaligus menjalin komunikasi antar mitra dan menjaring informasi. Reses bertujuan untuk anggota DPRD menjaring aspirasi konstituennya didapil, kemudian aspirasi tersebut dijadikan sebagai Pokir untuk pembangunan didapilnya, namun terkadang diabaikan oleh pemerintah daerah. Dinamika politik daerah seperti ini diharapkan agar partai oposisi yang memiliki keterwakilan di DPRD mengambil sikap untuk memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah daerah agar tidak melanggar UU. Masyarakat juga diharapkan utuk mengontrol atau mengawasi pemerintah daerah tetapi jika oposisi mati dan fungsi kontrol dimasyarakat lemah akan melahirkan kesewanang-wenangan kepala daerah (abuse of power) dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.

Dengan demikian alangkah baiknya kedepan Pilkada dipilih melalui DPRD, dasar hukumnya jelas yakni Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara "demokratis". Istilah demokratis, tidak harus berarti pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi bisa melalui perwakilan seperti DPRD. Ada yang menilai jika Pilkada dipilih DPRD akan melemahkan hak konstitusional warga masyarakat dan menghidupkan kembali oligarki partai. Pengaruh oligarki bukan hanya di Pilkada dipilih melalui DPRD tetapi juga di Pilkada langsung bahkan lebih masif oligarki bisa mengatur partai politik, elite politik, kandidat calon kepala daerah, bahkan anggota DPR dan DPRD. Hal ini karena mahalnya biaya Pilkada langsung dan mahalnya rekomendasi partai politik untuk calon kepala daerah. Akibatnya calon kepala daerah yang tidak cukup uang harus berhutang kepada oligarki dengan komitmen proyek di daerah akan dikelola oligarki, akibatnya banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.   

Manfaat Pilkada dipilih DPRD yakni: Pertama, ongkos politiknya kecil (efisiensi biaya), sistem ini lebih efisien dan bisa menghemat biaya yang besar dalam Pilkada langsung. Kedua, Pilkada melalui DPRD dapat meminimalisir praktik kecurangan seperti politik uang atau keberpihakan aparat yang sering terjadi pada Pilkada langsung. Ketiga, mengurangi gesekan atau polarisasi horizontal (konflik) di tengah masyarakat. Keempat, korupsi dapat dikurangi karena ongkos politik kecil. Kelima, politisasi birokrasi dapat ditekan, birokrasi dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. 

Keenam, tugas KPUD, Bawaslu, Polisi dan TNI berkurang secara signifikan dalam pemilihan kepala daerah secara otomatis terjadi penghematan terhadap anggaran negara. Ketujuh, tidak lagi membutuhkan surat suara, kotak suara, petugas TPS dan KPPS yang banyak dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini akan mengurangi anggaran negara secara signifikan dalam membiayai Pilkada yang dipilih DPRD. Kedelapan, tidak ada lagi kampanye secara masif seperti pada pemilihan kepala daerah secara langsung, dengan demikian dapat mengurangi biaya kandidat calon kepala daerah dalam Pilkada melalui DPRD. Kesembilan, memperkuat pengawasan DPRD (legislatif heavy) kepada kepala daerah. Kepala daerah tidak arogan dalam membuat kebijakan dan meghargai anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya, karena ia menyadari bahwa DPRD mewakili rakyat di parlemen, terpilihnya atau tidak tergantung wakil rakyat yang ada di parlemen. 

Pilkada dipilih DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat. Masyarakat masih mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum lainnya, seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kab/kota dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pilkada dipilih DPRD akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, demokratis dan memperkuat posisi DPRD (wakil rakyat di parlemen) sebagai lembaga penyeimbang pemerintah daerah. Banyak negara di dunia diantaranya Inggris, Belgia, Malaysia dan Spanyol kepala daerahnya dipilih oleh senat atau DPR/D. Diantara negara tersebut, Inggris dan Belgia sukses menjadi negara demokratis dan mampu mensejahterakan kehidupan rakyatnya setelah menerapkan sistem kepala daerah dipilih oleh senat atau legislatif.

Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar nomor dua di dunia diharapakan setelah menerapkan sistem Pilkada melalui DPRD, pemerintah daerah terpilih dapat mengurangi pengangguran, kemiskinan, mensejahterakan rakyat, penyediaan lapangan kerja dan mempercepat membangun pembangunan disegala bidang, serta terhindar dari praktik, korupsi, kolusi dan nepotisme.**(red).

Tidak ada komentar