Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sengketa Lahan di Morotai: Masyarakat Pertanyakan Titik Koordinat, BPN Minta Cek Aplikasi "Sentuh Tanahku"

KoranMalut.Co.Id — Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulau Morotai memberikan klarifikasi resmi m...

KoranMalut.Co.Id — Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulau Morotai memberikan klarifikasi resmi mengenai sikap mereka terkait sengketa lahan yang berkepanjangan antara warga setempat dengan TNI Angkatan Udara (AU) Leo Wattimena. Selain itu, BPN juga meluruskan isu mengenai ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula DPRD Pulau Morotai pada Rabu (12/8/2026) pukul 11.45 WIT.

BPN Bantah Mangkir, Hadir Terlambat karena Sidang di Tobelo

Menanggapi  terkait ketidakhadiran BPN dalam rapat penting bersama DPRD dan masyarakat tersebut, pihak BPN menegaskan bahwa mereka tidak sengaja absen.

Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Morotai, Putra Adidarma, menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghadiri RDP tersebut, meski terlambat sekitar 15 hingga 30 menit dari jadwal yang ditentukan.

"Kami hadir dalam rapat tersebut, walau menyusul sekitar 15–30 menit saat proses RDP tengah berlangsung. Keterlambatan ini terjadi karena saya baru saja kembali dari perjalanan dinas mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo," ujar Putra.

Tak Punya Kewenangan, BPN Menunggu Instruksi Pusat.

Sengketa lahan dengan TNI AU Leo Wattimena ini diketahui telah berlangsung lama dan menjadi perhatian nasional, bahkan sebelumnya pernah ditindaklanjuti melalui RDP oleh DPD RI perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Terkait posisi hukum dan penyelesaian konflik tersebut, BPN menegaskan batas kewenangannya. Pihak BPN Kanwil Maluku Utara maupun Kantor Pertanahan Pulau Morotai tidak dapat melakukan intervensi mendalam selama sengketa hukum di antara kedua belah pihak belum selesai.
Sikap BPN Hanya bertindak pasif dan menunggu kesepakatan resmi atau instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Proses verifikasi dan pendaftaran tanah baru bisa dilakukan apabila sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU sudah dinyatakan selesai secara sah.

"BPN tidak bisa mencampuri atau masuk lebih dalam terkait sengketa ini, karena memang tidak ada kewenangan BPN di situ. Kita hanya menunggu arahan dari pusat. Jika sudah terbukti selesai, barulah Kanwil Maluku Utara dan BPN Morotai dapat melakukan tindakan verifikasi," tegas Putra.

Dalam forum RDP tersebut, masyarakat pemilik lahan mempertanyakan peran BPN yang dianggap seharusnya mengetahui batas-batas dan titik koordinat bidang tanah yang bersengketa.

Namun, BPN Morotai membantah anggapan bahwa mereka tidak menguasai riwayat detail dan batas-batas tanah milik warga. Pihak BPN mengarahkan warga untuk memeriksa status kejelasan lahan secara mandiri melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu “Sentuh Tanahku”.

"BPN tidak mengetahui batas bidang tanah atau riwayat pemilikan secara detail. Yang mengetahui hal tersebut adalah pemilik lahan itu sendiri, karena kewajiban merawat dan menjaga batas tanah ada pada pemiliknya," jelas Putra.

Ia juga menambahkan bahwa status lahan yang dipertanyakan tidak dapat dibeberkan secara terbuka begitu saja di forum umum, melainkan dapat diakses langsung oleh pihak yang berkepentingan melalui sistem aplikasi tersebut.**(red)

Tidak ada komentar