Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DKP Provinsi Malut dan Polairud Gelar Patroli di Perairan Morotai Pulau Rao Sikapi ilegal fishing dan Destructive Fishing.

Morotai, KoranMalut.Co.Id — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelau...

Morotai, KoranMalut.Co.Id — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tobelo–Morotai dan Ditpolairud Polda Malut menggelar patroli bersama di perairan Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (12/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap maraknya praktik illegal fishing dan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) di kawasan konservasi Pulau Rao yang memicu keresahan warga serta Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) setempat.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DKP Provinsi Malut, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., Sekretaris PSDKP perairan Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., serta personel Marnit Polairud Pulau Morotai, Bripda Sadam Sahrudin.

Kronologu Intimidasi dan Ancaman Ekosistem Laut

Praktik perusakan ekosistem di kawasan konservasi Pulau Rao mencuat pasca-insiden yang menimpa Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao, Timotius Suage, pada 9 Februari 2026.

Saat melakukan pemantauan rutin, Timotius mendapati sejumlah warga dari desa Loleo Lomendoro beraktivitas menangkap ikan menggunakan panah (jubi) serta bahan kimia merusak di Zona Inti dan Zona Pariwisata.

"Saya selaku Ketua Pokmaswas mendatangi dan mengingatkan mereka agar tidak melakukan aktivitas di zona terlarang. Hal ini sudah berulang kali disampaikan, namun mereka justru memaki dan mengancam keselamatan saya," ujar Timotius.

Selain memanah di zona konservasi, marak pula penggunaan kompresor yang dipadukan dengan potasium (bius) dan bom ikan. Praktik destructive fishing ini tidak hanya menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah biota laut, tetapi juga memicu dampak berantai:

Kerusakan habitat karang: Bom dan potasium membunuh larva serta merusak struktur terumbu karang secara permanen.
Intimidasi penjaga laut oleh tim pokmaswas: Anggota Pokmaswas mengalamai trauma dan menghentikan patroli mandiri karena khawatir akan tindakan fisik yang mereka alami.

Proses Hukum dan Garis Tegas Pengawasan Zona Inti Terkait pelanggaran penangkapan ikan yang mengunakan alat yang tak ramah lingkungan, Pokmaswas dan Polairud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Loleo Lomendoro untuk sosialisasi serta penyelesaian secara edukatif terkait penangkapan. Namun, untuk tindakan intimidasi dan pengancaman keselamatan yang menimpa  ketua pokmaswas Desa pulau rao bapak Timotius, harus melimpahkan ke Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk di proses.

Sekretaris PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., menegaskan bahwa secara regulasi perikanan, penggunaan alat panah (jubi) sejatinya diperbolehkan di zona tangkap biasa. Namun, status zona inti konservasi memberlakukan aturan mutlak: Zona Inti atau zona Konservasi: Melarang seluruh aktivitas penangkapan ikan dalam bentuk apa pun. Pengecualian Hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian ilmiah resmi dengan izin ketat dari otoritas terkait.

Komitmen Patroli Lanjutan di Perairan Morotai

Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi, mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “Melihat, Mendengar, dan Melaporkan” setiap kali menemukan potensi kejahatan ruang laut.

"Respon cepat sangat penting. Begitu ada laporan kejadian dari Pokmaswas yang merupakan ujung tombak kami, DKP dan Polairud langsung turun ke lapangan," tegas Djunaidi.

Langkah ini akan dilanjutkan pada kamis 13 agustus 2026 dengan patroli berkala dan pengawasan ketat di perairan Morotai Timur, Utara, hingga kawasan Jaya. guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melindungi keselamatan nelayan lokal. Pokmaswas juga mendesak pentingnya keterlibatan lintas sektor antara pemerintah desa, penegak hukum, dan warga untuk mengawal kelestarian laut Morotai secara berkelanjutan.**(red/tim).

Tidak ada komentar