Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kuasa Hukum Kades Kawasi dan Aliansi Obi Bergerak, Dorong Penyelesaian Hukum Isu Lahan Soligi

Halsel, KoranMalut.Co.Id – Aliansi Masyarakat Obi Bergerak memandang polemik sengketa lahan di Desa Soligi dan Kawasi perlu disikapi secara ...

Halsel, KoranMalut.Co.Id – Aliansi Masyarakat Obi Bergerak memandang polemik sengketa lahan di Desa Soligi dan Kawasi perlu disikapi secara objektif dan berbasis data. Mereka mengajak semua pihak menempuh jalur hukum yang sah, bukan membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana sosial di masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Aliansi Obi Bergerak menyebut somasi terhadap PT Harita Group bukan langkah tepat bila yang dipersoalkan adalah masalah transaksi penjualan lahan. Menurut mereka, pertanggungjawaban seharusnya diarahkan kepada pihak penjual, bukan kepada perusahaan sebagai pembeli yang menurut mereka terpenuhi kewajibannya secara sah.

Kuasa Hukum Kades Kawasi Arifin Saroa, Lajamra Jakaria dan Risno N. Laumara, membantah tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada kliennya. Mereka menyatakan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah tersebut telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah secara administratif.

"Kami menegaskan tidak ada praktik penyerobotan. Semua tindakan yang dilakukan di lapangan memiliki dasar hukum, termasuk bukti surat-surat kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Lajamra kepada sejumlah wartawan.

Pihaknya menyayangkan adanya opini yang berkembang di ruang publik yang menyudutkan kliennya tanpa dukungan data valid. Mereka menekankan kliennya senantiasa bertindak berdasarkan kewenangan dan regulasi yang berlaku. Pihak-pihak yang merasa keberatan diminta untuk menempuh jalur hukum formal ketimbang menyebarkan isu yang belum terverifikasi.

"Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang benar, dibuktikan di atas meja hijau. Jangan beropini di warung-warung kopi, jangan membangun opini bersifat provokatif yang justru mengganggu stabilitas keamanan di Desa Kawasi," tambahnya.

Terkait aksi yang terjadi kemarin (18/3), diketahui demonstrasi dilakukan secara individu oleh Parade di depan Kantor Harita Group di Labuha. Aksi tersebut tidak melibatkan massa dalam jumlah besar. Tim hukum Kades Kawasi menyatakan tetap membuka diri untuk ruang klarifikasi dan koordinasi dengan pihak manapun, sejauh didasarkan pada data dan fakta yang jelas. Selain itu, pihaknya juga terus memberikan saran agar penyelesaian sengketa lahan diselesaikan di pengadilan.

“Penyelesaian secara hukum adalah jalan paling tepat. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan kepada klein kami. Semua akan kami buktikan di meja hijau,” pungkasnya.

Baik Aliansi Masyarakat Obi Bergerak maupun kuasa hukum Arifin Saroa menekankan mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum jelas dasarnya. Penyelesaian secara hukum secara perdata diyakini sebagai langkah paling tepat untuk menjaga stabilitas sosial di Pulau Obi.**(red).

Tidak ada komentar