Jakarta, KoeanMalut.Co.Id— Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, mendesak peme...
Menurut Riswan, proyek strategis yang berada dalam jaringan bisnis grup Barito Pacific tersebut tidak boleh berjalan tanpa pengawasan ketat, terlebih muncul sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran lingkungan, perizinan, dan tata kelola.
“Sebagai proyek energi terbarukan, seharusnya kegiatan ini menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Namun yang terjadi justru menimbulkan kekhawatiran publik karena minimnya transparansi,” tegas Riswan Sanun.
Ia menyoroti bahwa aktivitas eksplorasi seperti pembukaan lahan dan pengeboran berpotensi melanggar ketentuan apabila tidak sesuai dengan dokumen AMDAL. Dalam konteks ini, Riswan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap dokumen lingkungan dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Riswan juga mempertanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Jika tidak, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dari sisi sosial, Formapas Maluku Utara menilai prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) belum dijalankan secara optimal. “Kami melihat keterlibatan masyarakat lokal masih sangat terbatas. Ini berbahaya dan bisa memicu konflik sosial di kemudian hari,” lanjutnya.
Lebih jauh, Riswan juga menyinggung kemungkinan adanya kelemahan pengawasan bahkan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu. Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Formapas Maluku Utara secara tegas menyampaikan beberapa tuntutan: Mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek geotermal Hamiding. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi tanpa kompromi. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh dokumen perizinan dan lingkungan. Mendesak pelibatan masyarakat lokal secara aktif dan adil dalam setiap tahapan proyek.
“Energi bersih tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan hukum dan hak masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perlindungan terhadap korporasi,” tutup Riswan.
Rilis ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan energi di Maluku Utara harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, bukan justru meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat dan lingkungan.

Tidak ada komentar