Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Buntut Kecurangan Pemilu, Warga Desa Cendana Gelar Aksi Memalang Pintu Kantor Desa

Morotai, KoranMalut.Co.Id -Warga Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, menggelar aksi unjuk rasa serta memalang pintu ka...


Morotai, KoranMalut.Co.Id -Warga Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, menggelar aksi unjuk rasa serta memalang pintu kantor Desa Cendana, Jumat, 22 Maret 2024.

Warga Cendana bersikap tegas mendesak Pj Bupati Morotai M. Umar. Ali memerintahkan DPMD dan Camat Morotai Jaya melakukan pemberhentian sementara terhadap kades sesuai UU tentang Desa dan peraturan Bawaslu dan Kami juga mendesak Bawaslu bersama tim Gakkumdu untuk bertindak tegas dan serius memproses kasus ini sampai diberi sanksi atas fakta video viral terkait arahan Kades Cendana. 

Sampai sejauh ini hampir kurang lebih 30 dua Hari menjelang Kades Cendana tidak tau entah ke mana apakah di sembunyikan Oleh kekuasaan ini yang perlu di pertanggung jawabkan sesuai Undang-undang yang berlaku dan  BPD Cendana agar memanggil Kades Cendana dan perangkatnya untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban atas fakta video itu,"

Tuntutan Aksi masyarakat cendana Mendesak PJ bupati P. Morotai untuk mengambil sikap tegas dgn memerintahkan dinas terkait DPMD dan camat morotai jaya untuk melakukan pembinaan dan pemberhentian sementara sesuai pasal 30 UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. 

Mendesak BAWASLU dan tim GAKKUMDU untuk bertindak tegas dan serius untuk proses kasus ini sampai di beri sanksi, atas fakta video viral terkait arahan kades cendana untuk semua perangkat desa agar memilih dan mendukung 2 partai politik (PSI dan Golkar). 

Mendesak BPD desa cendana agar memanggil kades cendana dan perangkat nya untuk memintai keterangan dan pertanggungjawaban atas video viral tersebut serta hal hal lain yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran desa selama kurang lebih 1 tahun beranggaran ini. 

Dan selanjutnya pihak BPD desa cendana juga harus serius menyatakan sikap dan pendapat nya atas perilaku kades cendana selama ini. 

Dan apabila semua tuntutan di atas tidak di tindaklanjuti maka kami masyarakat akan terpaksa menutup kantor desa untuk sementara waktu., Ujar Korlap  Joksi Lombogia .

Kades Cendana Delvis yang baru menjabat kurang lebih 2 tahun sudah melakukan hal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sikap arogannya mulai dari pembuatan draft Perdes tentang warga yang membuka baju di luar rumah harus diberi sanksi, Sesuai dengan Pasal 26 Bahwa kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa ,Pembangunan Desa, Pembinaan masyarakat desa,dan pemberdayaan masyarakat dalam menjalankan tugas kepala desa Berkewajiban sebagai mana di atur dalam UU desa NO 6 / 2014 Pasal 26. Beber Joksi Lombogia yang membakar semangat masyarakat.

Mengungkit video viral Delvis tenang selaku Kades Cendana beberapa tahun lalu yang mewanti-wanti perangkat desa agar hanya menumpangi mobil angkutan milik kerabatnya ketika hendak bepergian ke Kota Daruba.

Kalau tidak, akan dipecat secara lisan. Selain itu, pemecatan perangkat desa secara lisan tanpa ada surat pemberhentian secara tertulis dan pengangkatan yang baru secara tertulis. Bahkan selama ini tidak ada koordinasi dan konsultasi dengan Camat Morotai Jaya, Sikap kades yang paling dipertanyakan tentang terekam dalam video yang beredar sebelum pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Pada Senin, 5 Februari 2024 Kades Cendana memberi arahan saat apel di halaman kantor Desa Cendana untuk semua perangkat desa agar mendukung dan memilih dua parpol, PSI dan Golkar. Tindakan Kades Cendana ini melanggar UU Pemilu,"bebernya.

Di sisi lain, Joksi bilang pelanggaran Kades Cendana itu terkesan didiamkan Bawaslu, KPU dan Gakumdu

Sudra Rikard Itang S.sos dalam. Orasinya Saya selaku Warga Desa Sopi Majiko bukan ikut campur dalam pemerintahan ini tapi Membantu Saudara-saudara saya yang tidak paham tentang UU Desa yang di membodohi Oleh oknum Kades Yaitu bpk delvis tenang Artinya tidak ada sanksi tegas dari pihak yang berkepentingan atau yang bertanggungjawab atas perilaku Kades Cendana,Begitu Artemas Nani orasi singkatnya Apa yang di sampaikan saudara Rikard Itang S.sos terakhir keberadaan kami di Desa Cendana ini Semena-mena Bukan karena kepentingan tapi tentang moralitas warga kecamatan morotai jaya terlebih khusus masyarakat Desa Cendana. 

Dan kehadiran kami di sini juga Membantu masyarakat terkait Viral nya video Kades Cendana di Fecebook tentang Arahan ikut partai PSI dan golkar pada pemilu 14 February 2024 kemarin dan perselingkuhan dengan ibu Sekretarisnya sendiri dan ini Fakta yang di viral kan oleh Suami dari ibu sekretaris itu sendiri di akun medsos Fecebook.

Tindakan ini suda mencoret lembaga pemerintahan terlebih khusus di bidang perdesaan (Kepala Desa) dan seluruhnya nama baik warga kecamatan morotai kaya dan ini melanggar UU tentang Desa nomor 6 Tahun 2024 pasal 26 banyak sekali di terapkan dalam undang-undang Desa itu sendiri.

Aksi yang di lakukan Oleh Warga Desa Cendana dan para Mantan Aktifis kecamatan morotai jaya merupakan protes terhadap Pemda,Bawaslu dan Tim Gakumdu terkait tindakan Kades Cendana bpk Delvis Tenang atas Viral nya Vidio di media sosial tentang Arahan ke partai pada pemilu 2024 dan di minta Kepada pemda dan Bawaslu agar menindaklanjuti persoalan ini karena melanggar Undang-undang tentang Desa dan pelanggaran pemilu.

Sehingga di tetapkan Kades Cendana sebagai tersangka dan pastikan keberadaan Kades cendana Jika persoalan dan pelanggaran pemilu kades Cendana bapak Delfi  Tenang tidak di akomodir dari Aksi yang dilakukan maka kantor Desa tidak akan di biarkan untuk di Buka sampai ada kejelasan yang pasti, ungkapnya.**(oje).

Tidak ada komentar