Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hari Pertama Razia, Polda Malut Jaring 102 Orang

TERNATE, KoranMalut Co.Id - Hari pertama pelaksanaan razia vaksin, Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhu...


TERNATE, KoranMalut Co.Id - Hari pertama pelaksanaan razia vaksin, Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menjaring sebanyak 102 orang yang belum melaksanakan vaksin.

Hal ini di sampaikan oleh Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (26/11)

Dalam keteranganya, Juru bicara Polda Maluku Utara menyampaiakan bahwa, pada hari pertama pelaksanaan razia ini Polda Malut bersama dengan Instansi terkait telah berhasil melaksanakan vaksin kepada masyarakat yang tiba dan berangkat menggunakan Transportasi Laut sebanyak 102 orang dengan rincian dosis vaksin 1 sebanyak 84 dosis dan dosis vaksin 2 sebanyak 18 dosis. 

Dimana Pelabuhan Semut Mangga Dua sebanyak 35 Orang, dengan rincian dosis 1 sebanyak 29 dosis dan dosis 2 sebanyak 6 dosis, Pelabuhan dufa-dufa sebanyak 10 orang, dengan rincian dosis 1 sebanyak 10 dosis, Pelabuhan speed kota baru sebanyak 57 orang, dengan rincian dosis 1 sebanyak 45 dosis dan dosis 2 sebanyak 12 dosis, untuk pelaksanaan Vaksin di pelabuhan ferry sendiri akan dilaksanakan besok pada hari sabtu dikarenakan adanya keterbatasan tenaga kesehatan KKP.

Lanjut kabid, "kegiatan razia ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 6 Desember 2021, jadi bagi masyarakat yang hendak tiba dan berangkat menggunakan jasa transportasi laut terlebih dahulu sudah harus divaksin".

Dalam kegiatan ini petugas akan memeriksa Sertifikat Vaksin para penumpang, orang yang sudah vaksin bisa menunjukkan kartu Vaksin atau bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas, bagi penumpang yang belum divaksin akan langsung diarahkan ke petugas vaksin dan yang memiliki riwayat penyakit dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa tidak bisa divaksinasi.

Kabid juga menegaskan bahwa, pelaksanaan Vaksinasi ini menindaklanjuti Inmendagri nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

"Semoga saja dengan lebih gencarnya kita melakukan sosialisasi, masyarakat di Maluku Utara akan semakin menyadari bahwa vaksin tersebut penting untuk diri sendiri. Namun yang perlu kita ingat bersama bahwa meskipun telah mendapatkan vaksinasi, kita tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19" tutupnya.**(red).

Tidak ada komentar