Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mesjid Raya Malifut, Rest Area dan Pemulihan Ekonomi Pandemi Covid -19 Halut untuk Malut

Catatan Mochtar Adam (Anak Malifut) KoranMalut.Co.Id - Pembangunan Rumah Ibadah, memiliki nilai Gotong Royong (Babari) yang cukup tinggi bag...

Catatan Mochtar Adam (Anak Malifut)

KoranMalut.Co.Id - Pembangunan Rumah Ibadah, memiliki nilai Gotong Royong (Babari) yang cukup tinggi bagi masyarakat Maluku Utara, karena itu Pemerintah dalam kebijakan terbarunya memberikan persyaratan agar pemerintah tidak secara utuh melibatkan pemerintah daerah dalam pembangunan rumah ibadah. 

Gerakan Babari masyarakat Ngofakiaha Malifut Halmahera Utara, untuk mengembangkan Rumah Ibadah multi fungsi, yang di gagas pada 1 Juni 2021, menandai awalnya pembangunan Mesjid, yang bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1975, masyarakat Pulau Makian migrasi ke Malifut yang dikenal dengan Makian Daratan.

Mesjid Raya At’Taqwa, bervisi jangka Panjang, sejak di bangun di atas area lahan 1,4 Hektar, yang mulai pembangunan tahun 1984, di pimpin oleh H. Abdullah Adam, yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial saat kunjungan Menteri Sosial Nani Sudarsono pada Kabinet Pemerintahan Suharto. Sejak itu masjid yang berlokasi di Desa Ngofakiaha menjadi Mesjid Raya Malifut, yang diharapkan menjadi tempat beribadah bagi warga Halmahera yang melintasi Trans Halmahera, karena pada saat yang sama di tahun 1984, proses pembangunan jalan trans Halmahera yang melintasi Malifut.

Visi pembangunan masjid raya At’Taqwa Malifut, yang berada di badan jalan Trans Halmahera, sesunguhnya telah meletakan Rest Area pada zamannya, untuk melayani warga yang melintasi perjalanan trans Halmahera, yang pada saat ini kita kenal dengan Rest Area. Rest area adalah salah satu fasilitas prasarana transportasi umum yang merupakan tempat atau lokasi peristirahatan bagi pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya (baik sepeda motor maupun mobil) yang dipadukan dengan fasilitas parkir kendaraan (sepeda motor atau mobil). Tujuan pengadaan fasilitas ini adalah agar pengemudi dan pengguna jalan lainnya dapat beristirahat untuk sementara. Kegiatan istirahat selama perjalanan bukan saja bertujuan untuk memulihkan tenaga bagi pengguna jalan tetapi juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Rest area pada dasarnya difasilitasi dengan toilet, tempat ibadah, informasi lalu lintas hingga SPBU dan kuliner, yang terletak pada daerah yang nyaman dan berada di sisi ruas jalan raya sehingga lebih muda di akses. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 90 ayat 3 menyebutkan “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dengan menelaah undang undang dan melihat kondisi geografis Provinsi Maluku Utara, khususnya pulau Halmahera, yang dibangun trans Halmahera yang dilewati jalan utama sudah semestinya difasilitasi Rest Area untuk memberikan kenyamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Fasilitas ini akan menjadi titik istirahat bagi pengemudi dan penumpang kendaraan umum.**(red).

Tidak ada komentar