Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

OPINI: Sejarah Hari Tani Nasional

Rahmat A Rahman Oleh: Rahmat A Rahman KoranMalut.Co.Id - Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Tanggal tersebu...

Rahmat A Rahman

Oleh: Rahmat A Rahman

KoranMalut.Co.Id - Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Tanggal tersebut ditetapkan oleh Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Dalam sejarah agraria di Indonesia, tanggal 24 September juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Dengan terciptanya UUPA melewati proses yang panjang bahkan menempuh waktu yang tidak singkat sekitar waktu 12 tahun lamanya. Sejak 1948, terdapat sejumlah panitia yang merancang program UUPA, di antaranya:

- Panitia Agraria Yogyakarta (1948) - Panitia Agraria Jakarta (1951) - Panitia Soewahjo (1955) - Panitia Negara Urusan Agraria (1956) - Rancangan Soenarjo (1958) - Rancangan Sadjarwo (1960).

Dari hasil rancangan memakan waktu yang begitu panjang tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang waktu itu ketuai oleh Haji Zainul Arifin menerimanya dan mencetuskan suatu upaya kerja keras sehingga melahirkan UUPA yang sangat bersejarah untuk menjadi landasan ketahanan pangan nasional sehingga dapat melahirkan dua poin penting dalam hukum agraria di indonesia.

Pertama, untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Kedua  memutarbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat indonesia.

Dengan tujuan dibentuknya UUPA adalah: pertama meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional. Kedua, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Ketiga, meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Empat, mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Poin Pertama, untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), dari bunyi pasal 33 ini menyatakan kemerdekaan  dalam beragraria merupakan suatu nilai kekayaan yang ada dalam perut ibu pertiwi seharusnya dan semestinya dimiliki oleh setiap warga negara untuk kelangsungan hidupnya dan bukan hanya dipahami secara picik tetapi kelangsungan kesejahteraan rakyat karena kesejahteraan rakayat merupakan landasan utama dalam ketahanan pangan.

Poin kedua, menghilangkan setiap produk agraria yang di kembangkan pada masa penjajah agar setiap hukum agraria berpatokan dengan karakter rakyat indonesia untuk kelangsungan kehidupan yang layak berdasarkan amanah undang-undang kelangsungan kehidupan di bidang agraria menjadi atau merasa lebih tenang dalam pengembangan lahan pertanian yang ia miliki dengan tujuan kelangsungan dalam bercocok tanam dalam segala hal.

Tetapi rasanya jaminan undang-undang perjuangan agraria yang memakan waktu yang begitu panjang hanya menjadi legenda disetiap warga negara, ini dibukti dengan adanya konflik agraria dinegeri yang menjadi cerita klasik dari masa-kemasa, seperti konflik agraria sebut saja PT NHM. PT ADIDAYA TANGGUH,dan yang terbaru CV AZ-ZAHRA, yang semuanya beroperasi di maluku utara. Dan  bebarap PT diatas memiliki konflik dengan masyarakat yang berada disekitar lingkar tambang karena diduga semua perusahan tersebut dengan semenah-semenah menerobos lahan warga setempatnya, ini membuktikan ketidakmampuan pemerintah dalam penempatan suatu perusahan atau memberi ijin kepada pihak pengembang hanya berdasarkan keinginan pihak pengembang dan pihak terkait dalam hal ini pemerintah.

Ini menunjukan arogansi pihak  pemodal dengan semenah-menah merampas hak-hak petani maka jangan kaget jika didaerah sering terjadi konfilk dengan petani dan setiap pendiri PT disuatu daerah selalu terjadi  konflik dengan pihak petani, sampai detik ini selalu menjadi akar permasalahan dalam pengembangan pertanian disetiap pelosok negeri ini dan  tentu yang menjadi korban dalam hal ini adalah masyarakat  petani, merupakan  salah satu potret buram dalam sejarah pertanian diindonesia.

Mengucapkan selamat  Hari Tani Nasional, hanyalah sebagai simbol atau acara serimonial karena tidak sesuai dengan realita  dilapangan, bukan menjadi rahasia umum lagi, selalu ada konflik yang berkepanjangan antara PT, pihak terkait (pemerintah) dan para petani bagaikan benang  kusut yang susah terurai untuk menarik benang merahnya, sehingga jangan kaget kemerdekaan petani diindonesia susah keluar dari bayangan tertindas kaum pemodal dan bukan hanya kaum pemodal tetapi mereka juga tertindas  dari segi penempatan harga ini merupakan kisah nyata yang sering dihadapi setiap petani.

jika musim panen telah tiba, hal- hal seperti ini sering terjadi setiap tahun, dan hal tesebut yang membuat para petani makin pilih dalam melihat komoditas harga yang telah ada dipasar tetapi semua mereka lalui dengan senyum tersirat dibibir mereka, namun sesungguhnya didalam hati serta keringat mereka tersayat serta rasanya ingin mengadu namun mereka tidak tahu,dimana tempat untuk mengadu, hanya sebuah hanyalan yang mereka rasakan karena hal tersebut sudah menjadi hiburan bagi mereka, dan apabila terjadi anjloknya harga panen pertanian bukan suatu hal yang baru bagi mereka karena ini sudah  menjadi hal klasik bagi petani, mereka menganggap itu hal biasa, demi untuk kelangsungan kehidupan keluarga semata-mata dan untuk mempertahankan kehidupan berkelanjutan bukan untuk kelangsungan kesenangan dalam pemamfatan hasil panen pertanian ini merupakn potret nyata dalam kehidupan bernegara di negara indonesia.

Cermin di atas merupakan realitas pahit petani dan tanah mereka yang banyak dilecehkan dan dipermainkan oleh pihak negara. Begitu banyak kasus serupa di belahan daerah negeri ini yang selalu mendeskriminasikan posisi petani.

Birokrasi otoritarian semacam inilah yang ikut andil memasukkan tanah-tanah rakyat dan kekayaan publik lainnya secara paksa ke dalam sirkuit produksi yang dimiliki perusahaan-perusahaan raksasa nasional maupun transnasional. Dan, pada gilirannya memberi jalan bagi akumulasi kekayaan elite oligarki yang mendominasi ekonomi dan politik Indonesia. Bahkan, hingga sekarang, setelah sangat lama melewati dari masa kolonial, Orba, hingga kini.

Tidak ada komentar