Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Halut Setujui Ranperda APBD-P Tahun 2021 Menjadi Perda

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ran...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan melalui rapat paripurna, Rabu (29/09) yang dihadiri Bupati, Sekda Halut, Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Halut bersama anggota DPRD, unsur forkopimda dan pimpinan OPD. 

Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong menyebutkan bahwa pengajuan Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 merupakan penyesuaian dengan berbagai kondisi sebagaimana diatur dalam undang undang tentang pemerintahan daerah. 

Dimana pada beberapa waktu lalu Bupati telah menyampaikan Ranperda tentang APBD perubahan 2021, dan berdasarkan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, akhirnya kemudian dilakukan pembahasan secara bersama. 

"DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan wakil bupati, dan TAPD yang telah bekerjasama dengan baik untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2021," jelasnya. 

Bupati menyebutkan kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat telah terlaksana selama ini. Selain itu kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan dan modal positif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan. Selanjutnya dalam proses pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2021 dapat terselesaikan dengan baik. 

"Proses penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2021 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang telah disepakati bersama," tandasnya.

Diketahui Perda APBD perubahan tahun 2021  disepakati diantaraya Pendapatan Rp 1.185.530.531.862,99 dengan total belanja Rp 1.244.601.183,50., Defisit antara pedapatan dan belanja sebesar Rp 59.070.651.484, 51. Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan Rp 66.487.317.984.51, dan pengeluaran pembiayaan diangka Rp 7.416.666.500, denga demikian sisa lebih pembiayaan tahun berkenan Rp 0.

"Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan secaa bersama dengan TAPD tentang keterkatan antara aspek belanja denga indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan tela dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," imbuhnya.

Bupati juga menambahkan bahwa Perda Perubahan APBD tahun 2021 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Malut untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan. 

"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dala evaluasi tersebut aka ditindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.

Sedangkan, Janlis sebelum menutup rapat paripurna juga mengingatkan kepada Pemda dapat melaksanakan tanggungjawabnya dalam penggunaan pengelolaan keuangan dan kegiatan dengan aturan yang ada disisa waktu tahun 2021. Bahkan berkaitan pengajuan dokumen tentang APBD tahun 2022 agar dapat segera dipersiapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.**(gf).

Tidak ada komentar