Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawa Aspirasi Nelayan Komisi II DPRD Datangi DKP Provinsi

TOBELO, KoranMalut.Co.Id Menindaklanjuti hasil rapat antara Komisi II DPRD dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Utara (...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id Menindaklanjuti hasil rapat antara Komisi II DPRD dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Utara (Halut) sebelumya. Jumat (20/08) mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal itu, untuk menyampaikan aspirasi keresahan nelayan kecil terhadap 9 Kapal Inka Mina yang beroperasi diwilayah perairan Halut.

Pasalnya rapat tersebut sempat tarik ulur dalam menduduki aturan izin kapal kapal tersebut, dan nasib Nelayan yang suda tidak lagi beroperasi. Meski sempat terdapat tarik ulur untuk menduduki aturan, namun Audens tersebut berhasil mendapatkan sumber masalah atas konflik nelayan kecil dan kapal inka mina. Rupanya sumber masalah yakni, sejumlah rumpon yang ada di wilayah perairan Halut tidak memiliki izin, sehingga terjadi bisnis kelautan antara pemilik rumpon dan pihak Kapal Inka Mina.

Ketua Komisi II DPRD Halut Hi Samsul Bahri Umar mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan ke DKP Provinsi, yakni mempertanyakan izin rekomendasi SIP dan SIUP para Kapal Inka Mina. Sebab para nelayan kecil telah menyampaikan keberatan dengan adanya kapal kapal tersebut, sehingga membuat para nelayan kecil itu, tidak lagi beroperasi. Sebelumnya DPRD Komisi II telah mendengar tuntutan nelayan melalui rapat bersama PDPM Halut, dan DKP Halut, bahwa kapal kapal Inka mina itu, beroperasi penangkapan ikan di wilayah 12 mil laut kebawa, sedangkan kapal tersebut secara aturan harus beroperasi di wilayah laut 12 mil ke atas," Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama PDPM dan DKP sebelumnya, sehingga kami mempertanyakan ke DKP Provinsi terkait persoalan ini, kami ingin DKP harus mampu menyelesaikan problem antara Kapal Inka mina dan Nelayan kecil, selesai pertemuan ini, kami akan mengagendakan audens bersama Polairut, KPPP Tobelo, DKP Halut dan Nelayan untuk menuntaskan masalah ini," Ujar Samsul Bahri Umar.

Senada Wakil Ketua Komisi II DPRD Halut Fahmi Musa ikut mempertanyakan kinerja DKP Provinsi atas timbulnya persoalan ini. Sebab semua kewenangan laut dan pelabuhan ada di DKP Provinsi. Fahmi menegaskan bahwa ada izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKP Provinsi kepada Kapal Inka mina suda kadaluarsa, bagimana DKP menyikapi itu," Kami minta DKP memberi sangsi kepada Kapal Inka Mina yang izin rekomendasinya suda kadaluarsa tapi masih beroperasi, sebab secara aturan ini suda melanggar ketentuan, kami juga minta DKP harus turun untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya, sebab para nelayan kecil suda tidak lagi beroperasi, dan ini berdampak pada ekonomi masyarakat nelayan," Bebernya.

Hal serupa juga dipertegas oleh Anggota Komisi II DPRD Halut Aurelia Inda Molle mengatakan bahwa, sesuai rapat sebelumnya pihak DKP Halut menyampaikan semua kewenangan penindakan dan pengawasan ada di DKP Provinsi, sementara DKP Halut kewenangannya terbatas. Oleh karena itu, dengan adanya rekomendasi izin SIP dan SIUP Kapal inka mina yang suda kadaluarsa namun masih beroperasi. Hal ini Aurelia menegaskan pihak DKP Provinsi harus segera menindak tegas," Jika DKP Provinsi tidak bisa bertindak untuk mengawasi apakah DKP Halut masih memiliki kewenangan untuk mengawasi kapal kapal tersebut, Saya tegaskan pihak DKP Provinsi bertindak karena masalah ini, merupakan keluhan masyarakat nelayan kecil," Bebernya.

Terpisah Ketua Pemuda Muhammadiyah Halut Jumar Mafoloi menegaskan bahwa persoalan ini, telah membuat ratusan nelayan kecil harus kehilangan mata pencarian akibat dari ulah kapal kapal yang cara tangkapan ikannya menggunakan umpan, dan menggunakan alat tangkapan yang canggih. Kedatangan pihaknya bersama Komisi II DPRD Halut ini, menyampaikan bahwa kondisi nelayan saat ini, sedang terpuruk, membuat para nelayan harus mengadu ke DPRD dan beraudens dengan DKP Provinsi untuk menemukan solusi tepat terhadap nasib nelayan yang hanya menggunakan alat tangkapan tradisional," Jika DKP Provinsi juga hanya bicara tataran aturan dan batas kewenangan, maka nasib Nelayan kecil menjadi seperti apa, Kami kesini bagaimana DKP memberi solusi, sebab fakta yang terjadi ada salah satu pemilik rumpon yang menginvestasikan ke Kapal Kapal Inka Mina, sementara rumpon itu, berdekatan dengan rumpon milik Nelayan kecil, saya tegaskan DKP jangan terlalu mengalihkan dengan atas nama aturan, bagi saya aturan teknis DKP soal izin itu, hanya memiskinkan nelayan kecil," Cetusnya.

Pasca para anggota dewan Komisi II menyampaikan maksud dan tujuan dari pernyataan itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Provinsi Malut Ikbal menuturkan bahwa memang benar bahwa rekomendasi izin operasi Kapal Kapal Inka mina yang dikeluarkan oleh DKP Provinsi suda berakhir. Namun sementara ini, Izin sejumlah kapal inka mina itu, sementara dalam proses diperpanjang oleh Pusat, sehingga DKP mengeluarkan rekomendasi izin tersebut. Ikbal mengaku bahwa sebelum ada izin seharusnya kapal kapal tidak bisa beroperasi," Untuk kapal Inka mina itu, izin pusatnya sementara dalam proses, namun karena Izin rekomendasi beroperasi dari DKP suda habis maka kapal tersebut tidak bisa beroperasi, hanya saja ini, akibat dari pemilik rumpon yang mengijinkan kapal untuk melakukan penangkapan ikan, jadi semua rumpon diperairan Halut tidak memiliki Izin, kemudian Kapal Inka Mina itu, izin pusatnya berpangkalan di Pelabuhan Tobelo," Bebernya.

Disela sela rapat yang berlangsung alot itu, kemudian pihak DKP Provinsi menemukan solusi bahwa masaalah antara Kapal inka mina dan nelayan kecil itu, hanya pada rumpon rumpon yang berada diwilayah 12 mil laut kebawah, yang diberi izin kepada Kapal Inka mina untuk beroperasi. Ikbal membeberkan bahwa rumpon rumpon yang terpasang diperairan Laut Maluku Utara khususnya perairan Halut tidak memiliki izin. Oleh sebab itu," Jadi kami akan menertibkan rumpon sesuai dengan titik kordinat izin operasi, sehingga hal ini, tidak menjadi masalah antara Kapal Inka mina dan nelayan kecil," Akhirnya.**(red)

Tidak ada komentar