Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KM Cakara Jaya Membuang Sampah Dilaut Ternate, IKINDO Malut Laporkan ke Penegak Hukum

M.Tasrik Imam, (Ketua DPW ISKINDO Malut) TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kapal Motor (KM) Caraka Jaya III Muli Anim membuang sampah di Laut kota...

M.Tasrik Imam, (Ketua DPW ISKINDO Malut)

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kapal Motor (KM) Caraka Jaya III Muli Anim membuang sampah di Laut kota Ternate, mendapatkan perhatian oleh organisasi ISKINDO MALUT ambil langkah Hukum agar ini menjadi pelajaran semua kapal-kapal bukan hanya  KM Cakara Jaya Membuang Sampah Dilaut Ternate, tapi Masi banyak kapal-kapal yang tidak taat kepada peraturan pelayaran dan perundangan belaku.,sabtu, (18/07/2021).

IKINDO Malut Laporkan ke Penegak Hukum, Sebelumnya diketahui bahwa pada kamis (15/7/2021) sekitar pukul 23.08 WIT oknum ABK KM Caraka Jaya III Muli Anim terlihat oleh warga membuang sampah di laut saat berlabuh di perairan belakang mall jatiland, kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Kejadian buang sampah kelaut ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya yang menyatakan secara tegas adalah Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Provinsi Maluku Utara (ISKINDO MALUT), mereka menilai apa yang dilakukan oleh oknum ABK ini harus diusut tuntas karena ada persoalan hukum disitu. 

Setiap pelabuhan di Indonesia saat ini memiliki port waste management sistem kemudian ada edaran Ditjen Perhubungan Laut nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tentang penanganan sampah di pelabuhan dan di kapal, pertanyaannya adalah pihak Syahbandar Pelabuhan A. Yani Ternate melakukan sosialisasi terkait edaran ini atau tidak ? koq bisa ABK kapal dengan gampang buang sampah di laut ? coba di cek, kapal ini punya MARPOL 73 yang didalamnya ada formulir buku buku catatan sampah atau tidak. ucap Ketua DPW ISKINDO Malut - M. Tasrik Imam.

Tasrik menjelaskan dalam “UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah jelas mengatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal” apapun alasannya tidak dibenarkan dalam undang-undang setiap kapal dilarang membuang sampah kelaut.,tugas Tasrik.

Lanjut Tasrik, di dalam UU pelayaran tersebut tercatat ada beberapa pasal yang mengikat para pemilik kapal/perusahaan, nahkoda kapal dan para ABK untuk bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pengendalian pencemaran diantaranya pasal 134, 227, 229, 230, dan 231.

DPW ISKINDO Malut menilai apa yang dilakukan oleh oknum ABK ini ada unsur kesengajaan disitu, apakah ini tidak dilakukan sosialisasi oleh pihak perusahaan atau pemilik kapal ? ataukah tidak ditegur oleh Nahkoda kapal. Jangan sampai anak buah kapal (ABK) ini direkrut asal-asal sehingga dia lupa ada aturan dilaut yang tidak boleh sembarangan. 

Lanjut Tasrik, jika ini diabaikan atau ada kesengajaan yang dilakukan maka sanksinya sudah jelas, selain pembekuan dan pencabutan izin kapal sanksi pidananya untuk oknum yang bersangkutan adalah selama 2 tahun dan Denda sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta).

Kami akan membuat laporan secara tertulis terkait kasus buang sampah ke laut dari kapal ini ke DPP ISKINDO dan akan diteruskan ke Kementrian perhubungan (Kemenhub) untuk diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran.**(red)


Tidak ada komentar