Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemda Haltim Dinilai Tidak Konsisten Dalam Penerapan PPKM

HALTIM, KoranMalut.Co.Id - Maraknya penyebaran corona virus Disease (Covid-19) membuat pemerintah daerah  mengeluarkan surat edaran dengan ...


HALTIM, KoranMalut.Co.Id - Maraknya penyebaran corona virus Disease (Covid-19) membuat pemerintah daerah  mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 008/211/07/2021 tentang  Pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Hal itu dilakukan dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur.

Langkah tersebut juga menuai banyak reaksi lantaran Pemda Haltim dinilai tidak konsisten dalam penerapan PPKM. Hal itu disampaikan salah satu pemuda Desa Boki’maake Kecamatan Wasile tengah, Marwan Buka, kepada Media ini Sabtu (17/7/21).

Menurut Marwan, tindakan dan juga langkah cepat yang dilakukan pemda Haltim juga patut diapresiasi, karena Pemda tengah berusaha agar masyarakat Halmahera Timur terhindar dari penularan Covid 19.

Meski begitu, Marwan juga menilai pemda Haltim tidak konsisten terhadap penerapan PKKM. Menurut Marwan, sebagaiman dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 9 juli 2021 tersebut  pada poin 10 tengah dijelaskan secara eksplisit bahwa kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara lantaran kegiatan itu sudah pasti meninbulkan kerumunan.

“Ironisnya, delapan hari sejak surat edaran itu dikeluarkan Pemda  justru menggelar Laga sepak bola persahabatan bersama DPRD dengan tujuan meningkatkan silaturahmi pada Jum’at (16//7/21)) distadion Jiko Mobon Kota Maba,“ Tutur Marwan.

Mantan Ketua BEM Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu sangat menyangkan sikap Pemda, menurut marwan, Pemda seharusnya menjadi panutan masyarakat Haltim dalam hal mematuhi aturan baik surat edaran PPKM maupun Peraturan yang lain.

“Bukan malah sebaliknya, Pemda yang membuat  aturan  lantas  pemda sendiri yang melanggar," Tandas Marwan Geram.

Tidak hanya itu, Lanjut marwan, pada poin 16 juga disebutkan yang tidak mengindahkan edaran ini akan diberikan sangsi disiplin maupun sangsi sosial oleh tim satgas Kabupaten Halmahera Timur.

“Bupati dan  DPRD sebagai pejabat Public saja tidak mematuhi Surat edaran itu Apalagi masyarakat,“ cetusnya.

Marwan Bilang, Setelah surat edaran itu dikeluarkan Pemda mestinya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Haltim, agar dalam penerapanya bisa efektif dan efisien.

“Bukan malah membuat kegiatan olahraga  yang sudah tentu mengumpulkan orang banyak,“ Pungkasnya menutup.**(ian)

Tidak ada komentar