Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara(Halut) menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasi...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara(Halut) menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut periode 2021-2024. Rabu , (5/5/21) di ruang Paripurna Kantor DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yulius Dagilaha SH., didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri Pejabat Bupati Halut Syaifudin Djuba, Para anggota legislatif, Pj Sekda Halut, para pimpinan OPD Kabupaten Halut serta Paslon Bupati dan  Wakil Bupati  terpilih.

Yulius Dagilaha menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Halut pada hari selasa tanggal 4 mei 2021, bahwa pada hari rabu 5 mei 2021 ditetapkan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman hasil penetapan paslon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.

Yulius menegaskan rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PHP.BUP-XIX/2021 tentang persilisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Halut tanggal 22 mei 2021. Pada poin 5 menyatakan bahwa memerintahkan kepada KPU Kab Halut untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud.

Pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan termohon sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Halut nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2020, yang tidak di batalkan oleh MK kemudian menuangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing Paslon, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 26/PL.06.2-kpt/8203/KPU – Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Halmahera utara tahun 2020.

Berita Acara Nomor :31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut tahun 2020.

Keputusan KPU Kab.Halut nomor: 27/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halut terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut atahun 2020.

"Dari dasar sebagaimana tersebut, maka DPRD Halut dalam rapat paripurna pada hari ini  5 mei 2021 mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati halut tahun 2020 sebagai berikut, Ir Frans Manery sebagai calon Bupati Halmahera Utara terpilih dan Muchlis Tapi-Tapi, S.Ag sebagai calon wakil bupati Halmahera utara terpilih," ungkapnya.

Ketua DPRD Halut  juga menyampaikan, usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Maluku Utara, untuk di proses sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku.

"Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Halut mengucapkan selamat kepada Ir Frans Manery  dan Muchlis Tapi-Tapi, semoga nantinya dalam mengemban amanah rakyat selalu memdapatkan bimbingan dan petunjukndari Allah SWT membangun Kabupaten Halmahera Utara  ke arah yang lebih baik," ucapnya.

Yulius juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pasangan calon serta seluruh partai pengusung maupun pendukung yang telah mengambil bagian penting dalam kontestasi pilkada Halut tahun 2020 dan telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kemajuan demokrasi di Kabupaten Halut.

Dia juga mengatakan, walaupun saat ini seperti yang diketahui bahwa tim pasangan Calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 02 masih kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi, kami atas nama lembaga tetap menghargai hak konstitusional semua pihak.

"Namun perlu kami tegaskan pula melalui sidang yang terhormat ini bahwa mekanisme dilembaga yang terhormat yang sementara berjalan saat ini sebagaimana pelaksanaan paripurna hari ini, adalah sebagai bentuk ketaatan azas hukum sesuai amar putusan mahkamah konstitusi," ucap Yulius.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam rapat pleno KPU Halmahera Utara  pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halut , Ir Frans Manery dan Muchlis TapiTapi  ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, dengan perolehan sebanyak 50.743  suara.**(Gf).

Tidak ada komentar