Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Datangi Gedung DPRD untuk Hearing Soal Miras, Ini Tuntutan Pemuda Bobo dan LMND Tikep

TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Forum Pemuda Bobo dan LMND Tidore mendatangi gedung DPRD Tikep dengan tujuan melakukan hearing atas kasus penyel...


TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Forum Pemuda Bobo dan LMND Tidore mendatangi gedung DPRD Tikep dengan tujuan melakukan hearing atas kasus penyelundupan miras yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tidore Abdul Djalal Radjabessy alias Gion, Senin (3/5/2021).

Ketua LMND Tidore Julfikar  Hasan dalam penjelasannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka untuk menyampaikan Aspirasi kepada Anggota DPRD Tikep.

"kedatangan kami disini hanya untuk melakukan hearing dengan pihak DPRD dan menyampaikan beberapa poin tuntutan kami atas persoalan ini," jelas Julfikar.


Saat melakukan negosiasi untuk Bertemu dengan Anggota DPRD Tikep, tak ada satupun anggota berada di tempat. Dikonfirmasi oleh Sekwan lewat Telepon selulernya menjelaskan bahwa anggota DPRD untuk saat ini masih keluar Daerah.

"Semua Anggota keluar daerah  mulai hari ini senin sampai hari rabu," ungkap Sekwan.

Walau Tidak bertemu anggota DPR, perwakilan para pemuda tetap bergegas dan masuk ke dalam ruang paripurna DPR untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutannya.

Alifan Kene, Kordinator dari perwakilan ini menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan oknum anggota DPR Abdul jalal radjabessy dan 4 rekannya atas kasus penyelundupan miras pada rabu 28 april 2021 terbukti secara sah membawa 36 kantong captikus dipelabuhan penyebrangan Dowora.

"Menurut kami putusan sidang di Pengadilan Negeri Soasio yang menetapkan abdul jalal radjabessy dengan putusan 2 bulan percobaan tahanan wajib lapor dan 4 rekannya dengan putusan 10 hari masa tahanan yang selanjutnya di tahan di polres tidore sangat merugikan kami masyarakat bobo karena 4 rekannya yang merupakan warga kelurahan Bobo sejak awal melakukan perjalanan secara bersama dari Tidore ke Halmahera, kemudian sempat singgah di Desa Suka Damai Kecamatan Jailolo. Apapun alasannya kasus ini tidak dapat di benarkan dan harus berikan efek jerah sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya saat membacakan Poin Tuntutan.

Ketua LMND Tidore Julfikar Hasan dalam penyampaiannya juga menegaskan,  "kita hidup di daerah kerajaan, yang penuh dengan prinsip prinsip adat se atoran, jangan sampai kasus Abdul jalal radjabessy ini di biarkan begitu saja dan menjadi pengaruh bagi generasi muda," tandasnya.

Adapun poin tuntutan dari forum pemuda bobo dan LMND tikep sebagai berikut:

1.Badan kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah agar segera memprose Abd. Jalal Radjabessy selaku anggota DPRD yang telah melanggar kode etik berdasarkan putusan masa percobaan serta wajib lapor selama masa hukuman.

2. Mengevaluasi kembali peraturan daerah (perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap minuman beralkohol.

3. Kepada badan kehormatan DPRD untuk mempublikasikan proses penindakan pelanggaran kode etik serta hasil penindakan lanjutan terhadap Abdul Jalal radjabessy ke publik lewat media sebagai pembelajaran penegakan Perda kepada masyarakat Kota Tidore.**(Ari).

Tidak ada komentar