Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim JOS Diduga Serangan Fajar Per Jiwa 1 Juta Rupiah

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Jelang H -1 Pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan suara susulan (PSS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ha...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Jelang H -1 Pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan suara susulan (PSS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) makin seru. Tim Pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono - Said Bajak (JOS) mulai lancarkan serangan fajar Senin (26/04) dengan membagi-bagi uang.

Bagi bagi uang itu, diduga dilakukan oleh tim JOS oleh Bahardi Ngongira untuk mempengaruhi pendukung Paslon Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap). 

Mirisnya serangan fajar dengan membagi-bagi uang itu, per jiwa pilih diberikan Rp 1.000.000. Bahkan dilakukan secara terang terangan, tetapi tidak dicegah oleh Panwascam Loloda Utara, dam pihak Kepolisian. Malahan warga pendukung FM Mantap sadar bahwa pembagian sembako itu pelanggaran sehingga, warga sendiri mengaku mengembalikan uang ke Bahardi.

Atas peristiwa serangan fajar Paslon JOS dengan kasus bagi-bagi uang, juga direspon langsung Bawaslu Kabupaten Halut. Pihak Bawaslu bakal tidak memberi ampun jika benar adanya tim Paslon JOS bagi-bagi sembako. Sementara Tim Paslon FM Mantap mengutuk keras tindakan bagi bagi sembako itu. Oleh karena itu, Bawaslu diminta lebih aktif mengawasi, dan bertindak tegas.

Kordinator Tim FM Mantap Loloda Utara Syahril Hi Rauf membenarkan bahwa ada laporan pengakuan sendiri masyarakat Supu yang juga sebagai pendukung FM Mantap kepada dirinya. Pengakuan itu, warga mengaku Bahardi yang merupakan tim JOS memberi uang 1 juta per orang untuk mempengaruhi pendukung FM Mantap. Tindakan itu, merupakan tindakan melanggar aturan UU Pemilukada tentang Mony Politik.

"Jadi ada yang antar doi kepada ibu Ima, kemudian ibu qq, lapor ke saya, bahwa Ibu Ima ingin kase pulang doi yang dikasih oleh Bahradi, maka Kami mendesak Bawaslu untuk memproses tindakan Paslon JOS sebab, bagi-bagi uang dengan maksud memilih salah satu Paslon ini merupakan tindak pidana pemilu," bebernya.

Sementara Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, bahwa tindakan bagi bagi uang merupakan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, jika laporan itu benar, maka pihak Bawaslu akan menelusuri, dan menindaklanjuti tim Paslon JOS yang telah membagi-bagi uang mempengaruhi pendukung FM Mantap. "Kami akan telusuri dan tindaklanjut apabila benar," ujar Rafli.**(Mar).

Tidak ada komentar