Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PSU Halmahera Utara Diharapkan Netralitas Aparatur Negara

Amanah Upara : Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate. KoranMalut.Co.Id - Pemilu baik Pilpres, Pileg dan Pilkada mer...

Amanah Upara : Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.

KoranMalut.Co.Id - Pemilu baik Pilpres, Pileg dan Pilkada merupakan ajang politik lima tahun sekali. Tujuannya adalah masyarakat dapat memilih pemimpin dan wakil rakyat (DPD, DPR, dan DPRD) secara langsung agar dapat memperoleh pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, baik, bersih, jujur, adil, dll. Untuk menciptakan Pemilu yang aman dan damai maka dalam UU Pemilu No. 07 Tahun 2017 dan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur beberapa asas Pemilu yakni Pemilu harus demokratis, rahasia, jujur, adil dan bersih. Selain itu, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam Pemilu, negara memberikan kewenangan kepada aparat Kepolisian yang akan dibekup oleh TNI, untuk menjaga ketertiban dan keamanan kandidat dan masyarakat dalam proses tahapan Pemilu mulai dari kampanye, pencoblosan, penetapan dan sampai pada pelantikan pasangan calon terpilih. 

Untuk memperoleh pemimpin yang berkualitas, bersih, baik, visi-misi pro-rakyat dan masyarakat dapat menggunakan hak memilihnya dengan baik tanpa intimidasi maka dalam UU Pemilu No. 07 Tahun 2017, UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 5 Tahun 2014 mengatur agar para aparat baik ASN, Polisi, TNI harus netral dalam Pemilu. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh aparat agar menjaga netralitas pada Pemilihan Suaran Ulang (PSU) calon bupati Kab. Halmahera Utara pada tanggal 28 April 2021. Tidak boleh ada intimidasi terhadap masyarakat di 4 TPS yakni TPS 7 Desa Rawajaya, TPS 2 Desa Tetewang dan TPS khusus 1 dan 2  di kawasan PT. NHM, biarlah masyarakat menggunakan hak suaranya dalam memilih calon bupati-wakil bupati sesuai hati nurani masing-masing, tidak boleh adanya intimidasi terhadap penyelenggara Pilkada baik KPUD maupun Bawaslu Halut, biarlah penyelenggara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh ada intimidasi terhadap para kepala desa di 4 TPS yang akan sedang berlangsung PSU tersebut.

Jika ada intimidasi diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu dan sentra Gakkumdu agar diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pada Pemilihan suara ulang (PSU) antara pasangan calon (Palon) Frans Manerry - Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) dan Joel B Wongono - Said Bajak (Jos), Apabila ada kepala desa yang mendapatkan tekanan dugaan  penyalahgunaan anggaran dana Desa, jika tidak merasa bersalah tidak usaha khawatir (panik) laksanakanlah tugas Bpk/Ibu selaku kepala desa sebagaimana mestinya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika ada intimidasi terhadap kepala desa di desa (kampung), santai saja dan tetap semangat untuk menggunakan hak suara Bpk/Ibu, saudara-saudari untuk memilih calon bupati-wakil bupati sesuai hati nurani masing-masing. 

Terkait dengan netralitas aparatur dalam Pilkada, kita semua sudah memiliki pengalaman pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku Utara tahun 2018, ternyata pasca Pilgub baik tim sukses terutama yang kandidatnya menang, tidak semua menikmati buah perjuangan tersebut, bahkan ditengah perjalanan terjadi pecah kongsi baik sesama kandidat maupun tim sukses. Hal ini kemungkinan karena terkait dengan bagi-bagi kue kekuasaan yang tidak merata. Mungkin juga ada yang menjadi korban dari Pilgub 2018 tersebut. Yang menang Pilgub saja tidak beruntung, apalagi yang kalah. Narasi ini bertujuan agar kita semua sadar, terutama para aparat agar harus netral dalam PSU Pilkada Halut. Kita bekerja keras, bahkan sampai tidak netral untuk memenangkan kandidat tertentu belum tentu ia terpilih ia akan memperhatikan kita. Sekali lagi kita semu harus sadar dan mengembalikan hak demokrasi dan kedaulatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Pilkada agar masyarakat dapat memilih calon bupati-wakil bupati pada PSU Halut sesuai dengan hati nurani masing-masing. Jika masyarakat memilih calon bupati pada PSU Halut 28 April 2021, karena adanya intimidasi maka yakinlah masyarakat tidak akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas, jujur, adil, bersih, baik dan memiliki visi yang visioner. Namun sebaliknya jika masyarakat memilih calon bupati Halut tanpa intimidasi sesuai hati nurani maka masyarakat akan mendapatkan bupati Halut yang berkualitas, jujur, adil,  bersih, baik dan memiliki visi-misi yang pro pada kepentingan masyarakat Halut.**(red).

Tidak ada komentar