Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Perlu Menata Institusi Demokrasi

Amanah Upara : Staf Khusus DPR-RI / Dosen UMMU Ternate. KoranMalut.Co.Id - Dampak dari keadaan yang belum tertata di negara berkembang seper...

Amanah Upara : Staf Khusus DPR-RI / Dosen UMMU Ternate.

KoranMalut.Co.Id - Dampak dari keadaan yang belum tertata di negara berkembang seperti Indonesia membuat institusi-institusi seringkali tidak memenuhi syarat. Banyak penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan kelembagaan yang dinyatakan dalam teori-teori demokrasi tidak terealisasi dengan baik. Misalnya posisi lembaga penegak hukum, para aparat penegak hukum sering canggung ketika berhadapan dengan penguasa  dan pengusaha konglomerat (pemilik modal) super kaya. Padahal perilaku penegakan hukum yang tidak terpuji seperti ini sudah terjadi di jaman Orde Baru, namun di era sekarang praktek seperti itu masih tetap terjadi. Belum lagi kalau diperhitungkan pula soal korupsi dalam penataan lembaga-lembaga tersebut. 

Budaya demokrasi memerlukan aktor-aktor politik yang dapat menjadi motor penggerak demokrasi. Penegakan prinsip dan asas demokrasi membutuhkan konsisten dan legitimasi dari institusi yang melakukannya. Kebebasan berekspresi, misalanya perlu dilindungi oleh institusi yang berwibawa dan memiliki reputasi bagus di mata masyarakat. Tugas dan fungsi institusi kelembagaan eksekutif, legislatif dan yudikatif perlu diperjelas. Di negara berkembang seringkali terjadi tumpang tindih antara kedua institusi tersebut. Bahkan sering  terjadi penguasaan suatu lembaga politik tertentu atas ketiganya. Hal ini membuka kemungkinan adanya kolusi dan manipulasi publik atas keputusan yang diambil oleh masing-masing institusi. 

Demokrasi sebagai sistem politik membutuhkan pranata sosial yang tepat untuk dapat mengimplementasikannya. Terdapat tiga institusi yang dibutuhkan guna menerapkan sistem demokrasi:

1) Adanya aktor-aktor, berupa partai politik atau individu-individu. Salah satu syarat sebuah negara demokrasi adalah adanya partai politik. Jika ada masalah terkait parpol negara tidak boleh intervensi terlalu jauh, biarlah diselesaikan sesuai dengan AD/ART partai. Negara juga tidak boleh berupaya untuk menggembos (melemahkan) kekuatan partai politik. 2) Adanya aturan main yang jelas, transparan dan egaliter untuk menjamin kebebasan sekaligus kesetaraan aktor-aktor politik. Ciri-ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pemerintah tidak boleh anti terhadap kritik dan marah terhadap para pengkritik serta aparat penegak hukum juga tidak boleh bertelinga tipis. Jika aparat penegak hukum bertelinga tipis maka masyarakat yang mengkritik pemerintah pasti diancam, ditangkap dipenjarakan, bahkan nyawanya dihilangkan.

Negara demokrasi membutuhkan oposisi (partai politik dan Civil Society) untuk menjadi penyeimbang pemerintah. Jika tidak ada oposisi demokrasi akan tersumbat (mati). Pada akhirnya akan melahirkan 'kekuasaan yang sewenang-wenang'. 3) Adanya kesadaran kolektif bahwa mekanisme yang disepakati bersama untuk berkompetisi menjelang Pemilu merupakan metode untuk melakukan transparansi dan pengalihan kekuasaan. Tiga hal yang menjadi pilar demokrasi ini masih merupakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia. Ketiga institusi politik tersebut perlu dijaga dan ditumbuhkembangkan, tidak hanya oleh negara tetapi juga masyarakat**(red)

Tidak ada komentar