Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua Kota LMND Sanana Menilai Pemda Kepsul Tidak Taat Peraturan Menteri

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Ketua Kota LMND Sanana Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan tegas mengatakan Pemda Kepsu...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Ketua Kota LMND Sanana Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan tegas mengatakan Pemda Kepsul dinilai tidak mematuhi peraturan menteri.

Junaidi Peuleu selaku Ketua Kota LMND Sanana Kepada Koranmalut.co.id memaparkan, akhir-akhir ini berbagai negara di dunia tengah dikejutkan dengan wabah. Suatu penyakit yang disebabkan oleh virus bernama corona atau lebih dikenal dengan istilah Covid-19 (Corona Virus Disease-19). Wabah virus ini memang penularannya sangat cepat menyebar ke berbagai negara di dunia. Sehingga oleh World Health Organization (WHO), menyatakan wabah penyebaran virus covid-19 sebagai pandemi dunia.

Sebagai dampak dari pandemi covid-19 ini, diterapkannya berbagai kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah Physical Distancing dan Social Distancing.

"Yaitu himbauan untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang," tandasnya, Jum'at (2/4/2021).

Namun terlihat, pemda kepsul mengabaikan peraturan Mendagri soal penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan Tes Tertulis yang digelar oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa.

Berdasarkan UU yang sudah diterapkan, kata Junaidi, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubuhan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang di atur dalam BAB IIIA dengan jumlah pasal dan ayat yang seharusnya Pemda perlu baca kembali sebelum melangkah.

Junaidi menambakan, hal tersebut disampaikan karena sikon pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditahun ini sangat amburaduk dan bertumpang tindih. Seharusnya Panitia Kepala Desa menaati terkait dengan peraturan Medagri, bukan melanggar peraturan tersebut.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan, bahwa tes secara tertulis yang di lakukan oleh panitia pelaksana pemelihan kepala Desa tadi, tidak mematuhi protokol kesehatan karena yang terjadi dilapangan tidak ada tempat cuci tangan dan pengukur suhu. Sedangkan Pemelihan Kepala Desa Serentak ini memiliki anggaran sebesar tujuh Ratus Juta, kenapa tidak dibelikan dengan perlengkapan protokol kesehatan sebagaimana yang diistilahkan 5M, yang artinya Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," tutupnya.**(IkD)

Tidak ada komentar