Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kapolres dan Waka Polres Halut Kompak Usir Wartawan

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso dan Waka Polres Kompol. Alwan Aufad, tiba-tiba ...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso dan Waka Polres Kompol. Alwan Aufad, tiba-tiba memerintahkan Anggota untuk mengeluarkan para awak media untuk keluar dari halaman kantor KPU Halut tanpa alasan yang jelas, Kamis (29/4).

Peristiwa pengusiran ini terjadi pada saat awak media hendak meliput penghitungan lanjutan sisah 76 surat suara TPS 1 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara yang di take over oleh pihak KPU setempat.


"Pak Kapolres minta teman-teman wartawan diluar pagar saja," ucap salah seorang personil Polres Halut sambil mengarahkan puluhan awak Jurnalis yang sudah terhitung dua jam duduk di halaman Kantor KPU Halut setempat.

Tak mau berdebat, para awak media baik dari cetak, online dan TV ini pun mengikuti arahan tersebut dan keluar dari halaman kantor KPU. Merasa terhalangi dan dibatasi kebebasannya dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Meski begitu, Kapolres merasa tersinggung dan tiba-tiba naik pitam. "Kalau mau masuk silahkan, kalian (Wartawan) diminta keluar biar kegiatan cepat dimulai," ucap Kapolres tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya itu, Kapolres dihadapan awak media ini terkesan menakut-nakuti dengan pangkatnya. "Saya ini dari Brimob juga, ini puasa, jangan buat orang tersinggung," ucap Kapolres sambil memegang pangkat di bahu kanannya.

Sementara itu Waka Polres Kompol. Alwan Aufad yang ikut duduk berdampingan dengan Kapolres, tepatnya di pintu masuk Kantor KPU itu juga meminta awak media menghargai pejabat negara. "Ini pejabat negara,"ucap Wakapolres dengan wajah emosi.

Tidak sampai disitu, Alwan dihadapan awak media depan kantor KPU Halut itu, sempat meminta agar para wartawan di lapangan memakai seragam. "Kalau bisa wartawan itu pakai seragam, putih-putih atau apa begitu," ujarnya. 

Pantauan Media ini, pasca para awak media ini diminta oleh Kapolres untuk keluar dan berada diluar pagar Kantor KPU, tiba-tiba pagar kantor ditutup, lalu Kapolres dan Waka Polres Halut duduk menjaga pintu.

Akibat dari pengusiran ini, para awak media yang datang ke kantor KPU tak bisa meliput langsung kegiatan penghitungan suara yang berlangsung.

"Pembatasan dan larangan ini telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Karena itu langkah wartawan dikeluarkan dari halaman kantor KPU adalah tindakan yang salah dan mengekang kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik," ungkap sejumlah wartawan yang ikut kesal dengan kejadian ini.**(Gf).

Tidak ada komentar