Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sengketa Lahan, Sarah Degorio Laporkan Felix Bay di Polda Malut

TERNATE, KoranMalut.Co.Id -  Sengketa lahan di kabupaten Halmahera Timur Melalui Kuasa Hukumnya Fuad Alhadi mengatakan bahwa Sarah Degorio a...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Sengketa lahan di kabupaten Halmahera Timur Melalui Kuasa Hukumnya Fuad Alhadi mengatakan bahwa Sarah Degorio ahli waris dari salah satu yang mewakil ahli waris Alexader Degorio pemilik perponding surat tanah nomor 64 dan surat ukur (mepdrive) no 9 atas nama Alexader Degorio, seluas 174 Hektar yang berada di daerah Sawai lelilef Halteng sampai saat ini di kuasai oleh PT IWIP., Kamis, (04/03/2021).

Menurut kuasa Hukum Fuad Alhadi SH, kepada wartwan pada rabu, (04//03/) mengatakan, informasi sebagian besar suda di jual belilkan ke perusahan PT IWIP dengan salah satu oknum yang bernama Filix Bay, Dia saat ini yang menguasai lahan ini bedasarkan Ferpon nomor 4 milik Alexader Degorio itu, menurut dia berdasarkannya ada jual beli Antara kantong Him dengan Arisko Bay.

Arisko Bay itu bapaknya Felix Bay menurutnya ada jual beli, ternyata tanah ini endong atas perpondingnya atas nama Alexader Degorio, bagimana felix bay jual beli dengan Kantong Him kn tidak Ada kaitannya dengan Kantong Him kecuali pernah ada pelepasan hak dengan Alexader Degorio inikan tidak ada pelepasan hak, karena masalah ini Sarah pernah gugat di pengadilan negeri soasio sampai di Mahkamah Agung, ternyata putusannya No atau gugatan tidak dapat di terima karena gugatan dengan alasan mengandung cacat formil.

No ini yang Sarah satu putusan pertimbangan hukum adalah Alexader Degorio benarkan, karena belum pelepasan hak dengan siapapun, kalau Kantong Him dengan Arisko Bay bapaknya Felix Bay ini benar maka harus ada pelepasan hak dari anatar kantong Him dengan Alexander Degorio akhirnya NO.

Tapi tetap dari pertimbangan hukum Dari mahkamah Agung (MA) karena pemilik perponding itu adalah masi tetap Alexader Degorio.

Begitu juga salah yang mewakili ahli waris tapi belum ada penetapan ahli waris pada waktu itu, sehingga hakim menetapkan pemilik ini adalah Alexader Degorio dan sarah ini juga ragu-ragu.,Tuturnya.

Sekarang Sarah Degorio  suda membuat penetapan waris melalui pengadilan negeri Soasio dan penetapan waris itu Sarah dan ahli waris lainya adalah Ahli war is Dari Alexader Degorio, sekarang Sarah membuat laporan Polisi melaporkan Felix bay di Polda maluku Utara.,Perjalanan setelah dikelolah kasunya melalui informasi dan alat bukti lainnya dan kemarin hampir suda ditetapkan tersangka oleh yang bersangkutan, namun masi ada pertimbangan oleh teman-teman dari pihak kepolisian dengan alasan untuk melakukan penggledakkan dirumah Felix bay.

Untuk mendapatkan bukti jual beli atas nama ini, walaupun bukti itu Dia serahkan dan dia memperlihatkan tapi waktu itu belum sita penyidik pernah panggil dan periksa tapi belum disita, begitu juga dia gunakan untuk kepentingan perkara perdata waktu itu gugatan di pengadilan negeri soasio tapi juga belum disita, nah pada saat diminta di dia tidak mau serahkan, dia pernah perlihatkan tapi tidak mau serahkan bahkan surat itu dia gunakan kepentingan proses hukum perdata di pengadilan soasio kota Tidore.

Sekarang dia tidak serahakan akhirnya diminta untuk penyeledahan.

Selaku kuasa hukum dari Sarah Degorio saya sangat merespon Dan memberikan dukungan penuh kepada penyidik krimum polda malut untuk melakukan langkah-langkah ini, karena langkah ini, sangat tepat menurut saya dalam rangka mendapatkan kepastian hukum jual beli tadinya bahhwa menurut felix bay bahwa terjadi jual beli itu, sehingga prosesnya semakin terang., Tegas Fuad.

Kalau dia tidak mau melakukan pengeledahan maka ini menyulitkan 

Sarah juga kurang lebih 14 tahun suda memperjuangkan hak-hak mereka lahan yang sudah diperjual belikan.

Oleh karena itu, harapan kami kepada pihak penyidik Polda Malut bagimana masalah ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan harapan klain kami dan ini juga bagian dari upaya penegakkan hukum dan rasa keadilan masyarakat.**(red)

Tidak ada komentar