Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Selain Dipilihnya M.Qadafi, Musyawara PERHAPI Hasilkan 6 Poin Rekomendasi

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Hasil Musyawarah ke V Perhimpunan Ahli  Pertambahan Indonesia (PERHAPI) Maluku Utara, Muhammad Qadafi terpilih ...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Hasil Musyawarah ke V Perhimpunan Ahli  Pertambahan Indonesia (PERHAPI) Maluku Utara, Muhammad Qadafi terpilih secara aklamasi juga merekomendasikan enam Poin Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Udang-Undang Mineba) Pertambangan Indonesia., sabtu, (20/03/2021)

Untuk itu dari berbagai problem pertambangan terutama pada pengelolaan PPM, problem Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Maluku Utara. Musyawarah PERHAPI V Maluku Utara maka Direkomendasikan Enam Poin Diantaranya.

Pertama, untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) Blue Print program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Selanjutnya pemerintah Maluku Utara dipandang perlu membentuk Forum pengelolaan PPM Pertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, Stackholder pertambangan, masyarakat lingkar tambang, Akademisi, Organisasi profesional pertambangan (PERHAPI), dan aktifis LSM.

Kedua, mendesak kepada pihak perusahan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima sarat, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi professional seperti perhapi dan lain-lain. Kepeda Gubernur Maluku Utara agar berkoordinasi dengan Pemerintah pusat untuk meminimalisir arus masuk Tenaga Kerja Asing di Maluku Utara. 

Ketiga, kepada pemerintah pusat agar transparan dalam menerbitkan IUP (baik IUP ekplorasi maupun IUP produksi) di Maluku Utara dengan mengedepankan tertib adminstrasi. Dalam hal tersebut, pemerintah dituntut untuk menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi professional pertambangan (PERHAPI).

Keempat, kepada Pemerintah, jika IUP yang diterbitkan dan tidak melakukan aktifitas eksplorasi dan operasi produksi agar ditertibkan sesuai UU dan ketentuan yang belaku, sebab yang demikian adalah bagian dari pembiaran menjamurnya makelar dan mafia di dunia pertambangan.

Kelima, untuk memastikan suksesnya hilirisasi di Maluku Utara, maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Maluku Utara dapat terselesaikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018. Dan memastikan seluruh kegiatan pabrik pemurnian/smelter wajib mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup.

Keenam, dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Nomor 3. Dimana pihak perusahan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.,Tutupnya.**(red/km)

Tidak ada komentar