Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Secara Aklamasi, Muhammad Qadafi Terpilih Sebagai Ketua Perhapi Malut

TERNATE, KoranMalut Co.Id - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Maluku Utara, menggelar Musyawarah ke-V di Hotel Safirna Kelu...


TERNATE, KoranMalut Co.Id - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Maluku Utara, menggelar Musyawarah ke-V di Hotel Safirna Kelurahan Stadion pagi tadi. Sabtu, (20/3/2021).

Dalam musyawarah ke V Perhapi Malut tersebut, Muhammad Qadafi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Perhapi periode 2021-2024.

Muhammad Qadafi, saat diwawancarai menyebut, pihaknya akan segera menyusun program-program yang harus dilakukan untuk 3 tahun mendatang. Untuk program pertama yang akan kita lakukan itu adalah bgaimn kita mengadakan atau membuat sekretariat kita yang definitif, supaya secara kelambagaan kita bisa dilihat sebagai organisasi yang profesional untuk melaksanakan tugas-tugas yang mana telah diamanatkan di AD dan ART.

Lebih lanjut Qadafi mengatakan, pada musyawarah kali ini juga kita menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan ke stakeholder yang ada.

"Kita juga menghasilkan rekomendasi yang nantinya disampaikan ke stakeholder dalam hal ini adalah pemerintah provinsi maluku utara, supaya bisa ditindak lanjuti untuk kepentingan masyarakat maluku utara dan khususnya adik-adik mahasiswa yang sedang lakukan studi di teknik pertambangan Universitas Muhammadiyah (Ummu), maupun Universitas Khairun (Unkhair) Ternate," imbuhnya.

Qadafi juga menambahkan, dan yang paling diharapkan itu bagaimana kita menghadapi atau menanggapi isu-isu terkini di sektor pertambangan makanya kami akan secepatnya menyusun pengurus baru.

"Kami akan segera menyusun pengurus baru, karena pengurus yang kemarin sudah demisioner. Kita lakukan rapat kerja, memanggil beberapa teman untuk membantu saya nantinya untuk menyusun kerja-kerja organisasi," tambahnya.

Dia juga mengajak kepada insan pers agar bekerjasama untuk mengawal agenda-agenda PERHAPI di sektor pertambangan untuk bisa dipublikasikan

"Jadi dalam pelaksanaan ini saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman media. nantinya kedepan kita berharap menjadi patner supaya apa yang kita lakukan di sektor pertambangan dalam hal ini adalah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) untuk perwakilan maluku utara, kita saling sharing dan bisa di publikasikan apa program-program kita," tandasnya.

Almun Madi, yang juga sebagai sekretaris demisioner kepengurusan kemarin menyebut, di musyawarah ke V tadi, menghasilkan 6 poin rokumendasi eksternal, yakni :

1. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang pemerintah provinsi maluku utara segera memberi ultimatum kepada pihak perusahaan pertambangan Malut, untuk mendesain rencana induk Program Pemberdayaan (PPM) lingkar tambang yang konprehensif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 1824, dengan membentuk forum PPM lingkar tambang melibatkan pemerintah, stekholder pertambangan, masyarakat lingkar tambang, akademisi, organisasi profesional pertambangan Perhapi dan aktivis serta dosen.

2. Mendesak kepada pihak perusahaan agar setiap penerimaan atau perekrutan tenaga pekerja lokat malut, dituntut untuk menerima saran, usul, rekomendasi serta membangun kerjasama dengan pihak akademisi serta organisasi profesional seperti Perhapi.

3. Kepada pemerintah pusat, agar transparan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik (IUP) Eksplorasi maupun (IUP) produksi Malut, dengan mengedepankan asas administrasi. dalam hal tersebut, pemerintah dituntut untuk menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi profesional Perhapi.

4. Pemerintah pusat dituntut untuk menertibkan (IUP) yang melakukan aktifitas Ekplorasi dan Produksi agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

5. Untuk memastikan suksesnya liderisasi di Malut maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Malut dapat terselesaikan sebagaimana amanat Kepmen 1824, dan memastikan seluruh kegiatan pabrik smelter mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup.

6. Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Malut, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah Undang-Undang No 3, dimana pihak perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.

Sementara itu Ketua panitia Agusti Talib mengucapkan terima kasih kepada sponsor kegiatan yakni, Harita Grup, PT IWIP serta gurupnya, Adidaya Tangguh, serta grupnya, PT NHM dan beberpa sponsor lainnya yang tidak dapat disebut satu persatu.

"Harapan besar kita panitia, mungkin kepengurusan berikutnya lebih intens lagi dalam hal program-program kerja Perhapi kedepan," tutupnya.**(Red).

Tidak ada komentar