Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Fakta dan Keterangan Ahli di MK Sulit Putuskan PSU Ataupun Diskualifikasi

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) panel 01 nomor 57 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pi...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) panel 01 nomor 57 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Selasa (02/03/2021) ini, mendapat sorotan dari Pakar Hukum Muhammad Konoras, Rabu (3/03/2021).

Ketua Peradi Maluku Utara, Muhammad Konoras meragukan keputusan akhir di Mahkamah Konstitusi bakal menguntungkan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 02 terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dalam perselisihan Pilkada tahun 2020.

Muhammad Konoras menyebutkan, bahwa sesuai keterangan Ahli Margarito Kamis, persidangan yang dilakukan pada Selasa (02/03), bahwa KPU wajib melaksanakan rekomendasi KPU terkait dengan penempatan TPS di PT NHM, sangatlah terlalu sumir.

Menurutnya, derajat rekomendasi Bawaslu tidak identik ataupun tidak sama dengan derajat putusan Bawaslu. Artinya bahwa rekomendasi Bawaslu tidak semestinya wajib dilaksanakan KPU. Pasalnya, KPU masih memiliki kewenangan untuk memverifikasi rekomendasi Bawaslu sesuai kewenangannya untuk memastikan bisa atau tidak rekomendasi itu dilaksanakan.

"Kalau berdasarkan hasil kajian dari KPU terbukti rekomendasi tersebut bersesuaian denga PKPU, maka KPU berdasarkan kewenangannya dapat mengabaikannya," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Konoras, terkait dengan akumulasi suara, menurut fakta jiwa pemilih di PT NHM tersisa 150 jiwa. Selanjutnya, hal tersbut juga disampaikan salah satu anggota Majelis Hakim MK, sehingga sungguh sangat sulit penetapan KPU atas kemenangan Frans Maneri dan Muhlis Tapi Tapi tidak bisa berubah lagi keadaan hukumnya.

"Artinya bahwa sungguh sangat sulit untuk dilakukan PSU atau diskualifikasi. Meski demikian, saya hanya membaca fakta dan keterangan ahli saja, dan penilaiannya ada pada Mahkamah Konstitusi," tutupnya.*(Gf).

Tidak ada komentar