Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bukti Pemohon Menguat di Persidangan, Kuasa Hukum Mhb-Gas Optimis PSU

JAKARTA, KoranMalut.Co.Id -  Mahkamah Konstitusi (MK) gelar persidangan pada tanggal 4/3 kemarin, Persidangan dengan agenda pemaparan bukti ...


JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar persidangan pada tanggal 4/3 kemarin, Persidangan dengan agenda pemaparan bukti dan mendengarkan keterangan saksi berjalan sangat lancar dan menguntungkan pihak pemohon.,sabtu, (06/03/2021).

Seluruh saksi dari pemohon yakni Ibnu Wahab Laitupa selaku saksi pleno tingkat KPU Kota Ternate, Sarman Saroden saksi Pleno PPK Ternate Tengah dan Saiful M Saleh saksi pleno PPK Ternate Utara mampu memberikan keterangan secara jelas dan meyakinkan serta sejalan dengan dalil gugatan dan bukti yang ada. Kesungguhandan penguasaan saksi atas fakta-fakta serta mampu menjawab seluruh pertanyaan baik dari hakim, dari pemohon dan dari pihak terkait berhasil meyakinkan di depan hakim. 

Diawali dengan keterangan saksi ahli mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran pada penggunaan e-KTP / DPTB, pemilih di bawah umur dan pemilih 2 kali dan lain lain. Hakim mengawali dengan pertanyaan mendasar seperti jumlah DPT, DPTB, perolehan suara, sumber informasi. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan yang mendalam berhasil dijawab dengan baik oleh saksi. Begitu juga dengan berapa pertanyaan dari kuasa hukum termohon dan terkait.

Pada saat pemberian keterangan dan pencocokan dengan bukti administrasi dll, hakim melakukan penjajakan secara sampling atau uji petik misalnya di Makassar timur, Salahudin, Tabona) dan uji petik itu Berhasil Mencocokkan Antara Keterangan Saksi, Bukti dan Berkas Administrasi yang Diserahkan oleh pihak KPU. Kebenaran itu kemudian menjadi indikasi bagi hakim untuk mempelajari semua bukti dan fakta yang secara lengkap telah diserahkan oleh kuasa hukum Mhb-Gas Wakil Kamal. Sejalan dengan pemaparan fakta, dikuatkan oleh Bawaslu dalam persidangan ini bahwa pihak MHB-Gas telah mengajukan sebanyak 20 Laporan. 

Kuasa Hukum terkait juga mempersoalkan mengenai saksi seluruh TPS sudah menandatangani C1, berhasil dijawab oleh saksi MHB Gas yang hadir di sidang MK bahwa fakta pada hari yang sama belum mampu dibuktikan karena ada pelanggaran dalam satu kasus yang terjadi di 2 tempat yang berbeda, DPTB tidak ditunjukkan kepada saksi serta ada beberapa saksi yang mndapatkan intimidasi.,beber kuasa hukum.**(red).

Tidak ada komentar