Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Hukum Mhb-Gas, Pernyataan Margarito Dianggap Keliru

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Tim Hukum Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (MHB-GAS) Mohammad Konoras, menanggapi Statement pakar hu...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Tim Hukum Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (MHB-GAS) Mohammad Konoras, menanggapi Statement pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis beberapa waktu yang lalu Soal peluang Gugatan Mhb-Gas tipis.,sabtu, (21/02/2021).

Tim Hukum MHB-GAS Mohammad Konoras via Rilisnya mengatakan bahwa, Pertama-tama perlu dipahami bahwa penilain atas sebuah sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak terpergantung dari penilain ahli diluar Mahkamah Konstitisi meskipun yang menilai itu profesor, karena yang menentukan permohonan sengketa hasil itu harus diukur oleh hakim Mahkamah dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.

Terkait dengan penilaian Margarito soal peluang MHB GAS untuk memenangkan sengketa di MK sangat tipis, menurut saya sah sah saja dan itu hak beliau, hanya saja sebagai seorang Ahli Tata Negara semestinya tidak sekedar melihat perolehan suara semata, melainkan harus melihat pelanggaran pelanggaran yang sangat krusial dipraktikkan oleh Penyelnggara baik ditingkat KPPS sampai degann KPU, karena paradigma penilaian Mahkama Konstitusi telah mengalami perubahan dengan mengeluarkan PERATURAN MK NO 6 THN 2020 tentang tata cara beracara di Mahkamah, tidak lagi sebatas perbandingan hasil suara, tetapi juga msmpertimbangkan perihal pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi terpilihnya pasangan calon, ujar Muhammad Konoras Via Rilis pada sabtu 21 Februari 2021.

Oleh karena itu menurut saya Margarito keliru melihat sebuah permohonan sengketa hasil di MK hanya berdasarkan sebuah asumsi, tanpa mengetahui fakta dan bukti bukti yang ada.

Bagi Tim Hukum MHB GAS dalam permohonannya telah mengkonstruksikan semua pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sekitar 43 TPS kedalam dalil permohonannya dan kami siap membuktikan semua dalil dali tersebut pada saat sidang pembuktian lanjutan, Dan Margarito terlalu sumir menilai sebuh kasus hukum dalam sengketa di MK hanya berdasarkan pada apa yang dia baca dan informasi dari sohib atau sahabatnya, tanpa melihat fakta dan data yang kami miliki.

Semestinya dengan pelanggaran pelanggaran seperti menggunakan KTP orag lain untuk menjoblos, menggunakan UNDANGAN orang lain serta komisioner KPU mengancam saksi untuk tidak melakukan keberatan kentara dan menjoblos lebih dari 1 kali serta memobilisasi pemilih., "Menurut saya pelanggaran pelanggaran seperti ini wajib disampaikan oleh Margarito sebagai Ahli di dihadapan Persidangan Mahkamah Konstitusi, bukan merendahkan orang yang ingin menegakkan Demokrasi yang bermartabat dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 22 E UUD 1945".

Lanjut Ko Ama, sapaan akrabnya, Bagi saya kalah menang di MK itu soal yang ke 10 untuk dibahas, tetapi terpenting adalah bagimana orang orang pintar di Republik ini punya keinginan untuk menegakkan demokrasi ini secara adil, terukur dan bermartabat, jangan kemudian pihak pihak yang memperjuangkan tentang demokrasi yang berkeadilan malah kita menganggap itu sebagai sebuah upaya sia sia, semestinya didukung dengan segala argumen agar bisa terjadi perubahan perubahan yang berarti untuk kepentingan kita semua., Beber Ama.

Tidak ada komentar