Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Resmob Ternate Utara Ringkus 3 Orang Tersangka Pencurian Barang Elektronik

TERNATE, KoranMalut.Co.Id -Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate Utara meringkus tiga orang tersangka atas kasus pencurian ...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id -Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate Utara meringkus tiga orang tersangka atas kasus pencurian barang elektronik di wilayah Kota Ternate.

Ketiga tersangka dengan masing-masing berinisial SB  alias Oman (25), NT alias Pokes (31) dan KB alias Komar (32).

Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto yang di dampingi Kasubag Humas Polres Ternate Ipda Wahyudin dalam pres rilis mengatakan, Berdasarkan LP NO/04/1/2021/ sektor Utara tanggal 20 Januari 2021, seorang warga inisial WA melaporkan atas hilangnya dua unit handphone merk Xiaomi warna hitan dan Vivo warna putih yang berada di sekretariat panwascam Kelurahan Sangaji, Ternate Utara.

"Saya langsung perintahkan kepada anggota Resmob untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pencurian ini," kata Joni. Selasa, (2/02/2021).

Joni bilang, Pada Sabtu (30/1) pukul 13:00 WIT tim unit Resmob mendatangi beberapa Conter hp di Kota Ternate dan menemukan satu unit hp merek Resmi note 8 pro yang berada di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan dan setelah dilakukan pengecekan IMEI-nya ternyata cocok dengan laporan polisi.

"Kemudian anggota melakukan interogasi dengan pemilik konter ternyata hp tersebut di titipkan oleh tersangka Oman untuk membuka kode hp-nya dan mengambil kembali pada pukul 21:00 WIT sesuai dengan waktu yang di janjikan tersangka," ujarnya.

Joni menambahkan, Tersangka kemudian mendatangi konter untuk mengambil kembali hp yang sudah di titipkan di konter tersebut lalu kemudian anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat anggota melakukan introgasi terhadap tersangka Oman dari keterangan tersangka mengaku ada dua orang rekannya yang sama-sama melakukan pencurian," ucapnya.

Joni menuturkan, Anggota Resmob melakukan pengembangan jangka waktu selama tiga hari dan kemudian berhasil mengamankan dua orang rekannya di salah satu kontrakan yang beralamat di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

"Dari hasil pengembangan terhadap tiga orang tersangka mereka mengaku melakukan pencurian dalam satu bulan terakhir di beberapa Kelurahan Ternate Tengah dan Ternate Utara, dengan modus operandi dengan cara mendatangi kantor dan rumah di malam hari pukul 02:00 WIT untuk melakukan pencurian," tutur Joni.

Dia menyatakan, Dalam modus operasi yang di lakukan oleh ketiga tersangka yaitu, tersangka Pokes masuk ke dalam rumah melalui jendela dan kemudian merusak jendelanya dengan menggunakan obeng dan kemudian tersangka Oman dan Komar memantau situasi di luar TKP.

"Pengembangan yang di lakukan oleh anggota dan berhasil mengamankan 16 buah unit hp bermacam merek, 3 buah unit laptop dan 2 unit Camera," tandasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, ke-5e Subsider pasal 362 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**(Ves).

Tidak ada komentar