Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Halut Rilis Kasus Persetubuhan Anak Dilakukan Ayah, Paman dan Kakek Korban

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui KBO Satreskrim resmi merilis kasus dugaan persetubuhan anak dibawah um...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui KBO Satreskrim resmi merilis kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan kerabat dekat korban diantaranya ayah kandung, kakek kandung dan paman.

Release tersebut disampaikan langsung Kaur Bin Ops Ipda. Muhammad Kurniawan, Kanit PPA Bripka. Yuwinda Sonoto dan Kasubag Humas AKP. Mansur Basing yang dilakukan pada Kamis, (04/02/2021).

Kaur Bin Ops Ipda. Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa sesuai dengan kronologis kejadian, pada hari jumat (29/02/2021 datang melapor ke SPKT yang dilakukan YS (35), pekerjaan IRT melaporkan telah terjadi dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban inisial DSK (16), yang merupakan anak pelapor yang diguga dilakukan oleh AK alias A, OH alias O, dan AN alias A yang merupakan keluara korban, ayah Kandung, kakek dan pamannya.


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa persetubuhan terjadi pertama kali dilakukan kakek korban berinial AN alias A yang dilakukan di semak-semak sebanyak 2 kali pada tahun 2017 lalu dengan cara memeluk dan memegang payu darah dan mengancam korban dan mengatakan "kalau opa bunuh kamu tidak ada yang tahu". Kemudian pada saat itu korban merontak dan berlari ke rumah kebun. Namun sekitar 1 minggu kemudian, dikebun yang sama tersangka AN alias A menarik korban lalu membuka celana korban dan memangku dan menyetubuhi. 

Sementara itu pada tahun 2020, menurut keterangan korban, paman Korban berinisial OH alias O menggauli korban sebanyak 7 kali, terakhir dilakukan di bulan November. Pertama kali di bulan Oktober, korban dan tersangka bergoncengan memakai motor dan tersangka membelokkan motor ke pantai, kemudian pelaku menarik korban ke pohon coklat dan menggaulinya. 

Sementara ayah korban yang berinisial AK alias A juga menggauli korban sebanyak 4 kali dari bulan Juli sampai Agustus. "Kondisi korban trauma dan hamil sekitar 4 bulan," Jelasnya

Akibat perbuatan mereka pasal yang disangkakan diantaranya pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang undang perlindungan anak, dengan ancaman sebanyak 5 - 15 tahun penjara. "Barang bukti diantaranya pakaian korban dan hasil visum," jelasnya.**(Gf).

Tidak ada komentar