Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPO Tersangka Kasus Narkotika Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halut

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi meringkus DPO tersan...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi meringkus DPO tersangka kasus Narkotika jenis shabu berinisial JHU alias DT. 

Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing menyebutkan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin (01/02/2021) Pkl 17.00 Wit, mengamankan pelaku tepatnya di TKP Desa Gamsungi kompleks masjid raya, Kecamatan Tobelo Tengah. Tersangka JHU Alias DT berumur 42 tahun yang merupakan Warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. 

"Barang bukti yang diamankan diantaranya buku tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, Handphone Merk Vivo dan Handphone Merk Nokia," jelasnya, Kamis (04/02/2020).

Mansur menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari hasil pengembangan terhadap tersangka RS yang telah ditangkap dengan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 0,6 gram pada beberapa hari yang lalu dan saat ini sementara menjalani proses Hukum  di Sat Resnarkoba Polres Halut. Dimana tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan salah seorang tersangka lainnya yaitu JHU alias DT bertempat di Desa Gamsungi jalan masjid raya. 

Pada saat dilakukan penggrebekan tersangka sedang berada di dalam kamar, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan JHU alias DT yang pada saat itu sedang beristrahat, kemudian langsung di lakukan penangkapan disaksikan istri serta orang tua. 

"Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan badan, namun tidak di temukan barang bukti Narkotika jenis apapun. Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan dan membawa tersangka di kantor Satresnarkoba guna di lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkannya, adapun tindakan yg telah dilakukan diantaranya mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor sat narkoba Pollres Halut bersama BB. 

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun," jelasnya.**(Gf).

Tidak ada komentar