Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tindak Lanjuti Surat KPU RI, KPU Kota Ternate Bongkar Kotak Suara

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Menjelang sengketa Pilkada yang akan ke (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate membongkar Kota Suara seb...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Menjelang sengketa Pilkada yang akan ke (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate membongkar Kota Suara sebanyak 51 TPS yang berdasarkan Permohonan gugatan MHB-GAS. Rabu (20/01/2021).

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim menyatakan, pembukaan kotak suara ini sesuai atas perintah dari KPU RI tertuang dalam surat edaran yang disebarkan di semua KPU kabupaten/kota termasuk Ternate.

Dikatakannya, Dalam waktu dekat KPU akan melakukan rapat koordinasi bersama divisi hukum dan teknis. Hal itu karena jadwal sidang di MK dilaksanakan pada 24 hingga 29 Januari," jelas Karim.

"Entah kota Ternate masuk dalam sidang itu di tanggal berapa, tetapi yang jelas di sekitar tanggal tersubut," imbuhnya

Sementara itu, Devisi Hukum KPU Kota Ternate, Mu'minah Daeng Barang menambahkan, pembongkaran kotak surat suara yang di ambil dokumennya itu terdiri dari Dokumen C daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPTBh C Hasil kejadian khusus dan Form C Hasil perolehan suara atau C Plano.

"Itu dokomen yang kita ambil dalam kotak suara di setiap TPS Kota Ternate yang telah dibongkar sesuai dengan TPS yang masuk dalam gugatan," tutupnya.**(Red/Ves)

Tidak ada komentar