Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Hukum FM-Mantap Siap Hadapi Gugatan Joel-Said

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara sengketa hasil Pilkada kabupaten Halmahera Utara (Halu...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara sengketa hasil Pilkada kabupaten Halmahera Utara (Halut) Kamis (28/01/2021). Tim hukum paslon nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) menegaskan siap menghadapi gugatan yang di layangkan Paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) 

MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.

Usai mengikuti sidang pendahuluan secara virtual mendampingi Frans Manery sebagai prinsipal di gedung pantai Bowens Tobelo, Tim hukum Paslon FM Mantap, Elisabeth Iwisara, SH mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan dan bukti. Dari situ, ia berharap semua tudingan yang dialamatkan ke paslon FM dapat dipatahkan." Memang dalam sidang pendahuluan, pemohon dalam dalil gugatan meminta KPU melaksanakan pemilihan suara susulan untuk karyawan PT. NHM," kata Elisabeth Iwisara yang didampingi Roby Pangeti dan Jemi Bitino, Kamis (28/01/2021).

Elisabeth menjelaskan, pihak pemohon dalam dalil gugatan bahkan dalam petitumnya meminta KPU melaksanakan pemilihan suara susulan dengan alasan ada 632 karyawan PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) yang belum melakukan pencoblosan dengan dasar kesepakatan bersama antara para pihak dengan pihak termohon KPU dan Bawaslu pada tanggal 7 Desember 2020."Pada persidangan tadi, majelis hakim bertanya sesuai dalil pemohon, untuk semua agenda pemilihan kepala daerah, tidak pernah diadakan pemungutan suara pada wilayah PT. NHM,"  jelasnya.

Menurut Elisabeth, paslon nomor urut 01, sebagai pihak terkait membuat bantahan hukum atas dalil tersebut bahwa PT. NHM tidak dapat mendesak untuk penempatan TPS pada wilayah kerja perusahan, " karyawan PT.NHM yang terdaftar dalam DPT untuk melakukan pencoblosan sesuai PKPU dilakukan pada TPS masing-masing," ujarnya.

Elisabeth mengatakan KPU tidak menetapkan adanya TPS di PT NHM dan tidak penetapan KPU yang diterbitkan untuk menunda pelaksanaan pemilihan di PT. NHM sehingga permintaan pemohon untuk dilakaksanakan pemilihan susulan di PT. NHM sangatlah bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, "Pada pasal 112 ayat (1) disebutkan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan di terbitkan," sebutnya.

Elisabeth menambahkan terkait dengan PT. NHM mengirim surat kepada pemerintah daerah kabupaten Halut nomor 9355/XII/NHM-GSW/WDO-KTT/2020 perihal permohonan TPS Pilkada Halut di Gosowong, " Terkait permohonan TPS yang diusulkan PT. NHM, tidak memenuhi syarat dalam pembentukan TPS khusus sebagaimana dimaksud dalam PKPU nomor 18 tahu. 2020 maupun ketentuan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Selain ke Pemda Halut, kata Elisabeth, NHM juga mengirim surat ke KPU dengan nomor 9361/XII/NHM-GSW/WDO-KTT/2020 perihal situasi operasional tambang Gosowong PT. NHM dan Pilkada Halut, " KPU telah membalas surat dari PT. NHM tentang pemberitahuan bahwa tanggal 09 Desember 2020 adalah hari libur nasional dan meminta manajemen PT. NMH mengizinkan karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya," katanya.

Lebih lanjut Elisabeth mengungkapkan Pemda Halut melalui suratnya nomor 005/881 mengundang kepada Forkopimda, Ketua KPU Halut, Ketua Bawaslu Halut termasuk Paslon 01 dan paslon 02 tanggal 07 Desember 2020 untuk melaksanakan rapat pengecekan persiapan pelaksanaan Pilkada Halut dan dari rapat tersebut menghasilkan kesimpulan secara bersama-sama," Perwakilan paslon nomor urut 01 dan nomor urut 02, menolak adanya TPS khusus di NHM karena dianggap rawan dan tidak ada dasar hukumnya maka KPU tidak menyediakan TPS khusus maupun TPS mobile di NHM," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan KPU Halmahera Utara nomor : 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020, perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor utut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 total 100.775 suara.,tutupnya.**(red/km).

Tidak ada komentar