Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemda Halut Perintahkan LBH Kepton Hentikan Pengumpulan Data Warga di Halut

HALUT,  KoranMalut.Co.Id  - Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengeluarkan surat Nomor  466/061  tertanggal 26 Januari, tent...


HALUT, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengeluarkan surat Nomor 466/061 tertanggal 26 Januari, tentang penghentian aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton. Kamis, (28/01/2021).

Surat bertanda tangan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Yudihart Noya ini menegaskan kepada pihak LBH Kepton, untuk menghentikan aktivitas agar menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Poin-poin yang disampaikan diantaranya bahwa sampai saat ini belum adanya penjelasan secara resmi dari Kementerian Sosial maupun instansi berwenang lainnya terkait mekanisme bantuan dana eks pengungsi Maluku.

Selain itu, masalah bantuan pengungsi ataupun yang berhubungan dengan bantuan sosial diatur oleh Dinas terkait sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aktivitas yang dilakukan belum ada izin dari Pemda Halut.

"Dari hal tersebut kami perintahkan agar menghentikan seluruh aktivitas LBH Kepton dalam pengumpulan kartu keluarga, KTP, ataupun dokumen kependudukan lainnya," tulis Sekda dalam surat tersebut. 

Jika ada kesengajaan dan kelalaian pihak LBH Kepton, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang mengatur.**(Gf).

Tidak ada komentar