Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PII Malut Melaksanakan Kegiatan Pelantikan dan Lokakarya Kompetensi Insinyur Profesional

Foto : Ir. Razak Karim, ST.,MT. (Ketua PII Malut) TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kegiatan Lokakarya Kompetensi Insinyur Profesional (LKIP) yang...



Foto : Ir. Razak Karim, ST.,MT. (Ketua PII Malut)

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kegiatan Lokakarya Kompetensi Insinyur Profesional (LKIP) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020 di Sahid Bela Hotel Ternate, diikuti oleh kurang lebih 50 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, praktisi, swasta dan akademisi.

Pada kegiatan tersebut ditekankan pada sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan tersebut pada beberapa pasal menjelaskan bahwa para Sarjana Bidang Teknik dan Sarjana Terapan Bidang Teknik yang disetarakan harus memperoleh gelar profesi insinyur, seseorang harus lulus dari program profesi insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerjasama dengan kementerian terkait dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Sarjana Bidang Teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan ; atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik maupun program penyetaraan. karena sekarang ini, semua sarjana teknik wajib miliki sertifikasi insinyur profesional (SIP). UU nomor 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. 

Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan. Namun di sisi lain, Sertifikasi Insinyur Profesional memberikan peluang untuk menjadi setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara maupun beberapa negara-negara diluar Kawasan ASEAN yang telah dijajaki untuk kerjasama. Persatuan Insinyur Indonesia sebagai salah satu organisasi profesi tertua di Indonesia didirikan di Bandung pada tanggal 23 Mei 1952, kini diberikan amanat untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Insinyur Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang keinsinyuran.

Selain itu, sistem ini juga memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan. Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. untuk mendapatkan STRI, seorang Insinyur harus terlebih dahulu lulus uji kompotensi dan memiliki sertifikat kompetensi insinyur.

Karena Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI. Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII). Ini yang akan menjadi salah satu program Pengurus Wilayah PII Provinsi Maluku Utara periode sekarang ini untuk mendorong para semua anggota maupun pengurus untuk meningkatkan kompetensi insinyur demi mendapatkan sertifikasi tersebut.

Pada waktu dan lokasi yang sama tepat pada malamnya telah dilaksanakan pula Kegiatan Pelantikan Pengurus Wilayah PII Provinsi Maluku Utara periode sekarang ini dengan Tema “Memperkuat Peran Kelembagaan Dan Kompetensi Insinyur Dalam Pembangunan Infrastruktur Serta Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Maluku Utara”.pelantikan dilakukan langsung via zoom oleh ketua umum pengurus pusat Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc. IPU.,AER., dihadiri dan disaksikan langsung oleh beberapa orang pengurus pusat PII. kepengurusan PII provinsi maluku utara periode ini akan memfokuskan diri pada beberapa agenda yaitu memperkuat konsolidasi pengurus ditingkat wilayah maupun cabang masing-masing kabupaten/kota se-provinsi maluku utara serta membentuk pengurus cabang yang belum terbentuk pada beberapa kabupaten, melaksanakan Sertifikasi Profesi Insinyur, melakukan sosialisasi regulasi dan standarisasi keinsinyuran, melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Profesi Keinsinyuran, melakukan kajian-kajian profesi tentang isu-isu Keinsinyuran (keteknikan dan rekayasa teknologi), melaksanakan riset-riset dan inovasi di lingkup Keinsinyuran, melaksanakan Program-Program Pengabdian Kepada Masyarakat, melakukan penataan organisasi secara internal maupun eksternal, melakukan pendataan keanggotaan dan pembinaan anggota muda, membangun kerjasama antar lembaga/instansi Pemerintah maupun Swasta secara bersama sama untuk menjalankan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan program-program PII. Besar harapan saya Ir. Razak Karim, ST.,MT. sebagai ketua wilayah PII provinsi maluku utara mengajak kepada semua pengurus, para anggota maupun pihak-pihak terkait membangun semangat bekerjasama dan berkolaborasi demi melaksanakan program-program PII ditingkat pusat sampai ke daerah-daerah, dapat berperan aktif sebagai ujung tombak pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah maluku utara untuk kemajuan daerah, maupun bangsa dan negara Indonesia tercinta.**(red).

Tidak ada komentar