Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Operasi Yustisi Polda Malut, 113.696 Pelanggaran Protokol Kesehatan Siap di Tindak

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Terhitung mulai tanggal 14 September 2020 Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna ...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Terhitung mulai tanggal 14 September 2020 Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara, dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, tercatat sudah 113.656 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sampai dengan (13/12) kemarin.

Hal tersebut merupakan upaya Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara dan jajaran dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan pada situasi Pandemi Covid-19.

Kabidhumas menjelaskan bahwa dalam Operasi Yustisi Polda Maluku Utara dan jajaran bekerja sama dengan TNI, Instansi terkait dengan mengedepankan pencegahan dengan cara memberikan himbauan dan mengingatkan selalu patuhi protokol kesehatan.

Lanjut Kabidhumas, jumlah tersebut terdiri dari teguran lisan sebanyak 103.456 orang, teguran tertulis 7.937 orang, denda administrasi sebanyak 266 orang dengan denda Rp. 13.300.000, serta sanksi sosial sebanyak 1997 orang.

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara pada update per tanggal (13/12) tercatat sudah 2.521 pasien Positif di Maluku Utara, dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.030 serta yang meninggal dunia sejumlah 84 orang.

Dalam hal ini Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan diluar rumah.

“Mengingat kasus Positif di Maluku Utara yang terbilang tinggi, dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tetap memakai masker dalam beraktivitas, sebisa mungkin hindari kerumunan dan selalu terapkan pola hidup sehat dengan selalu berolahraga dan mencuci tangan”. Jelas Kabidhumas.**(red/km)

Tidak ada komentar