Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kades Bobisingo Terancam "Bui" Maksimal Dua Tahun

Foto : Gakumdu Penyidik Polres Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejari Halut TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Nasib Kepala Desa Bobisingo Kecamatan Gal...

Foto : Gakumdu Penyidik Polres Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejari Halut

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Nasib Kepala Desa Bobisingo Kecamatan Galela Utara (Galut) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Adhan Kapalari akhirnya terancam "Buih" maksimal dua tahun (24 bulan). Hal itu, dibuktikan tindak pidana Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Halut yang dilakukan oleh Kades sudah masuk tahap I pelimpahan berkas dari penyidik Polres Halut ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tobelo.      

Pidana pemilu kada yang menyeret Kades Bobisingo itu, Kades diduga menghalangi tugas penyelenggara Pemilu saat bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut, hingga ditangani oleh Penyidik Polres Halut. Pada Selasa (15/12) kasus tersebut masuk tahap I dimana penyidik Polres melimpahkan berkas Tahap I ke Kejari Halut,"Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Tindak Pidana Pilkada Ke kejaksaan Negeri Halut, melibatkan Kades Bobisingo" beber Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing, Selasa (15/12).     

Lanjut ia, giat pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Halut oleh Penyidik Gakumdu Polres Halut,  dengan nomor : BP /91/XII/2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020, terkait tindak pidana Pilkada kasus menghalangi penyelenggara Pemilu. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 198A Undang-undang No.10 Thn 2016, tentang Pilkada, dengan Sanksi penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, denda Minimal 12 juta Maksimal 24 juta, yang di duga dilakukan oleh Sdr. Adhan Kapalari selaku Kades Bobisingo kec.Galela Utara Kabupaten Halut,"Berkas perkara diterima oleh JPU Iskandar Muda Harahap, Giat Penyerahan Berkas Perkara di kejaksaan Berlangsung dengan aman dan lancar," Akhirinya.**(red/jm).

Tidak ada komentar