Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KPU Halut : Rekomendasi Bawaslu PSU TPS 2 Tetewang Sudah Kadaluarsa

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Rekomendasisi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tetewang Te...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Rekomendasisi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tetewang Tempat Pemungutan Suara (TPS) rupanya mantah. Hal itu, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut menerima rekomendasi tetapi tidak dapat ditindak lanjuti PSU.      

Pasalnya dari hasil penelusuran rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Desa Tetewang TPS 02 itu, waktunya tidak sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur wakil gubernur dan Bupati Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota.         

Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Halut yang dikeluarkan pada Selasa 15 Desember 2020. Tetapi sesuai ketentuan dalam PKPU 18 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018, mengatur bahwa menindak lanjuti rekomendasi PSU itu setelah empat hari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan pemungutan suara di TPS. 

Kemudian itu, sebelum dua hari pemungutan suara pihak Panwas Kecamatan melaporkan temuan ke Bawaslu dan dikeluarkan Rekomendasi PSU ke KPU," Karena Rekomendasi PSU Bawaslu, yang kami terima pada Selasa tanggal 15 Desember 2020, maka kami tidak menindak lanjuti untuk dilakukan PSU, karena suda melebihi batas waktu dalam ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018. Sehingga rekomendasi Bawaslu itu kami terima tapi tidak dapat menindak lanjuti," Jelas Jalil Kamis (17/12).

Lanjut Jalil bahwa bertolak dari ketentuan PKPU Nomor 18 tahun 2020 perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2018 itu, pihak KPU hanya menerima rekomendasi Bawaslu terkait PSU di TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk. Setelah menerima rekomendasi dan ditelusuri secara normatif dengan pendekatan PKPU tersebut, maka pihak KPU tidak dapat menindak lanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu," Setelah ditelusuri rekomendasi Bawaslu yang kami terima pada 15 Desember suda melewati batas ketentuan yang diatur dalam PKPU, sehingga kami tidak menindak lanjuti untuk PSU," Akhirinya.**(red/gf).

Tidak ada komentar