Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Di Tahun 2020, Satresnarkoba Polres Halut, Tangani Kasus Melebihi Target

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara di tahun 2020, menanganai kasus melalui t...


HALUT, KoranMalut.Co.Id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara di tahun 2020, menanganai kasus melalui target tersebut.

Di tahun 2020, Satresnarkoba Polres Halut menargetkan menangani sembilan kasus, tetapi hingga kini telah menangani mencapai  10 kasus.

Kasat Kasat Narkoba Polres Halut, Ipda Triyanda Tegar Prasetya melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing mengatakan saat ini pihaknya telah melebihi target untuk penanganan kasus.

“Target untuk penanganan kasus tahun 2020, sebanyak 9 kasus, tetapi kami sudah melebihi target, sekarang sudah 10 kasus,” jelas Iptu Mansur diruang kerjanya. Senin (21/12/2020).

Mansur menambahkan, dari 10 kasus yang ditangani, sembilan kasus telah di dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan. Sedangkan satu kasus di SP3.

“Dari 10 kasus, 9 kasus kami telah tahap II, sedangkan 1 kasus dihentikan sidikitnya,” akunya.

Mansur mengatakan, bahwa untuk jumlah tersangka dalam 10 kasus yang ditangani sebanyak 13 orang tersangka, satu tersangka di antaranya perempuan.

“Jumlah tersangka 12 tersangka laki- laki, 1 tersangka Perempuan,” katanya.

Mantan Kapolsek Malifut ini menambahkan, hasil tangkapan paling banyak dari 10 kasus, kasus yang melibatkan tersangka dengan inisial RU (35) yang di amankan di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada minggu (30/08) lalu.

“Ditangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 137 paket kecil ganja siap edar, dan kasus itu kami limpahkan ke Polda,” Tutupnya.**(red)

Tidak ada komentar