Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Audit Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai Temukan Kerugian 800 Juta di Dinas PMD

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai terhadap admin di Dinas PMD (AS) terkait penyeleweng...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai terhadap admin di Dinas PMD (AS) terkait penyelewengan anggaran Desa di temukan kerugian Daerah yang besarnya di kisaran 800 jutaan.

Temuan kerugian itu terdapat di dua desa yaitu Desa Tanjung Saleh dan Desa Cio Gerong kata Kepala Inspektorat Marwanto P. Soediki saat di temui di ruang kerjanya, senin, (09/10/2020).

Di Desa Tanjung Saleh sendiri kerugiannya berkisar 600 juta lebih Namun, Inspektorat masi mengalami kesulitan untuk mematok  pengembaliannya ke pelaku karena, di Desa Tanjung Sale sendiri Pelakunya Admin (AS) bersama Bendahara Desa.

"Karena, Admin tidak berada di tempat sering di luar Daerah sehingga Inspektorat kesulitan membagi berapa yang harus di kembalikan oleh Admin (AS) dan berapa yang harus di kembalikan oleh bendahara Desa Tanjung Saleh" terangnya. 

Sedangkan di Desa Cio Gerong kerugiannya di kisaran 200 jutaan dan itu pun ada indikasi pelaku lain selain Admin (AS) selaku Pj. Kades.

"Katanya, tidak mungkin kejahatan itu di lakukannya sendiri tentunya ada orang lain sekalipun (AS) sebagai Pj. Kades. Karena, di pencairan dan pengelolaan keuangan Desa ada sistemnya".

"Jadi yang pasti kita temui ada yang lain selain (AS) sebagai Pj. Kades di Cio" ujarnya

Sementara, sejauh ini kasus tersebut di tangani Inspektorat tidak di limpahkan ke kejaksaan karena, sesuai instruksi Presiden Inspektorat bertugas mengawasi dan mengawal pembangunan sehingga semuanya di utamakan penyelesaian secara administrasi keuangan Nagara atau Daerah. 

Kalau di lihat kasus ini potensi pidananya sudah masuk ada orangnya, ada pelanggaran hukumnya selain itu perbuatannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, deliknya sudah masuk.

Tapi, kebijakan kita penyelesaiannya secara adminstrasi, apabila penyelesaian administrasi keuangan negara kelihatannya pelaku tidak mau atau ada indikasi tidak komperatif maka bisa kita limpahkan ke kejaksaan hanya saja loporannya harus di selesaikan dulu katanya.

Selain itu di kasus penyelewengan anggaran Desa ini (AS) terancam di lakukan pemecatan karena, bagi siapa saja PNS di ketahui melakukan korupsi itu akan di lakukan pemecatan dari PNS jika di usulkan. 

Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali menghadap dan di periksa Inspektorat setelah kasusnya mulai terbongkar kini di panggil belum juga hadir tidak di ketahui alasannya namun, di informasikan berada di luar daerah.**(red/oje)

Tidak ada komentar