Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sengketa Lahan, Putusan Pengadilan Agama di Soal, Diduga Ada Kongkalikong

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Putusan Pengadilan Agama Ternate berkaitan dengan sengketa lahan tanah di Kelurahan Tanah Tinggi sebagai pemoho...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Putusan Pengadilan Agama Ternate berkaitan dengan sengketa lahan tanah di Kelurahan Tanah Tinggi sebagai pemohon, Abidin Moh, Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan, dan Safrina Djafar sebagai tergugat disoal.

Pasalnya, sengketa lahan tanah di  kelurahan tana tinggi itu, tidak termuat (kosonkan) atau alasan mempertimbagan hukum terkait eksepsi menggenai persidangan yang tidak melalui proses mediasi, padahal dalam perkara terdahulu nama yang tercantum di bawah ini tidak termasuk pihak, namun perkara di buka kembali dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2015/PA.Tte, yang di putuskan pada tanggal 09 september 2020, nama-nama tersebut adalah pihak baru dan tidak melewati proses mediasi.

Nama-nama itu antara lain, pertama, Nurafni Sani Tjan binti Abidin Moh. Tjan bin Muhammad Sidik Tjan. Kedua, Mohammad Sandi Tjan bin Abidin Moh.tjan Muhammad sidik tjan. Ketiga, Faradilla Tjan binti Abidin Moh. Tjan Muhammad Sidik Tjan. Keempat, M.Anwar Tjan bin Abidin Moh.Tjan Muhmmad Sidik Tjan. Kelima, Tania Silvina Ismayanti Tjan binti Abiding Moh. Tjan Muhammad sidik Tjan.

"Padahal suda jelas peraturan mahkama agung republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di penggadilan yang mana termuat dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ‘’para pihak wajib menghadiri secara langsung ertemuan mediasi degan atau tanpa di damping oleh kuasa hukum," ucap Darwin, selaku kuasa hukum Safrina Djafar, minggu (11/10/2020).

Darwin menambahkan, padahal jika perkara lain baik itu perkara cerai, harta bersama, gugatan waris jika pengugat/pemohon tidak mengikuti prosese mediasi maka suda pasti perkara tersebut diputus tidak maka harus dapat di terima.

"Maka dengan ini dihimbau kepada masyarakat kota Ternate, jika ada yang berperkara dan sampai pada tahap  mediasi pengugat/pemohon tidak perlu datang mediasi karena jika perkara di nyatakan tidak dapat di terima maka harus di pertanyakan putusan perkara ini tidak melalui proses mediasi," tutur Darwin.

Lanjutnya, penambahan amar putusan yang dahulu suda perna di putus bahkan sampai putusan kasasi dan di buka kembali degan nomor perkara yang sama yang meminta para termohon harus mengosongkan objek sengketa tersebut dan sertipikat hak milik nomor; 00590 atas nama safrina djafar tidak memilik kekuatan hukum.

"Padahal dasar hukum melarang hal tersebut karena perkara yang suda di putuskan sampai pada tingkat asasi dan di buka kembali dengan nomor perkara yang sama namun meruba pokok perkara serta merugikan pihak tergugat," ungkapnya.

Ia menyebut, HIR/RGB/ tidak mengatur tentang perubahan gugatan, yang mengatur adalah rv.pasal 127 RV ditentukan bahwah perubahan gugatan sepanjang pemeriksaan diperbolehkan asal tidak mengubah dan menambah petitun tuntutan poko (onderwep van den eis), akan tetapi dalam praktek, pengertian dan onderwep van den eis meliputi dasar dari tuntutan (posita), termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.

"Menurut yurisprudensi putusan mahkama agung no. 209/K/SIP/1970 tanggal 06 maret 1971 Mahkama Agung menyatakan, bahwa  perubahan tuntutan tidak bertentagan  asas-asas hokum acara perdata, asal tidak mengubah dan menyimpan dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider, untuk peradilan yang adil," sambungnya

Darwin menjelaskan, perkara dengan nomor perkara 298/pdt.G/2015/PA.tte, yang di putus pada tanggal 09 september 2020 suda pernah di putus sebelumya dengan nomor perkara yang sama yaitu pada tingkat perama dengan nomor perkara 298 Ppdt.G/2015/PA. Tte, yang di putus pada tanggal 15 maret 2016 dan pada tingkat banding No5/Pdt.g/2026/PTA.MU dan diputus pada tanggal 21 juni 2016 dan pada tingkat Kasasi nomor 660 K/Gg/2016 di putus pada tanggal 14 oktobeer 2016, namun perkara di buka kembali dengan nomor yang sama pada tahun 2020 sedangkan perkara ini bukan peninjaun kembali, kemudian dalam amar putusan pengadialan agama ternate di gabungkan antara perkara terdahulu yang di putus pada tanggal 15 maret 2016 dan perkara yang diputuskan pada tanggal 09 september 2020.

"Seluruh perkara yang terdaftar di pengadilan agama ternate seluruhnya harus terdaftar di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tahun 2020, namun perkara 2908/Pdt.G/2015/PA.Tte, yang di putuskan pada tgl 09 september 2020 tidak terdaftar dalam SIPP, pengadilan agama ternate terkesan perkara tersebut seperti perkara siluman bahkan pegawai dari pengadilan agama sendiri juga ada yang tidak mengetahuinya sampai dikira perkara 2019 dan perkara 2015," Terangnya.

Dalam perkara ini, kata dia, pemohon tidak menarik masuk badan pertanahan nasional padahal jelas-jelas dalam petitum permohonan pemohon yang menyatakan sertifikat hak milik Nomor. 00590 atas nama Safrina Djafar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun insitusi yang mengeluarkan sertifikat tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,  serta  dengan gampangnya Pengadilan Agama Ternate dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan "Adapun tidak dimasukanya badan pertanahan nasional sebagai pihak, tidak menjadi perkara a quo kurang pihak oleh karena pemeriksaan perkara ini tidak lagi memulai dari awal dst’’ Padahal suda jelas-jelas nomor perkara yang sama dan amar putusan di gambungkan atas keputusan Tanggal 09 september 2020 dan putusan tagal 15 maret 2016.

"Padahal jika perkara waris yang lain dan telah memiliki sertifikat maka harus menarik masuk badan pertanahan nasional jika tidak maka perkara tersebut suda pasti tidak dapat di terima karena kurang pihak. Kuasa hukum dari pengugat gagal paham ada hukum acara dan pertimbangan hukum majelis hakim yang  tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti persidangan," pungkas Darwin.**(Supri)

Tidak ada komentar