Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mentri Hukum Dan Ham RI, Kukuhkan Revolusi Digital. Kemenkumham Malut : Pelayanan Berbasis Online

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengukuhkan Revolusi Digital pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebaga...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengukuhkan Revolusi Digital pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai upaya mewujudkan Indonesia Maju. Senin (12/10/2020) 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara juga terus berikhtiar mengembangkan beragam Aplikasi Unggulan dan Inovasi Layanan berbasis online.

Hal ini ditandai dengan pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020. dengan tema layanan publik digital Kemenkumham menuju indonesia maju yang di ikuti oleh semua jajaran Kanwil di daerah termasuk Kanwil Malut melalui video conferen berlangsung di aula kantor Kanwil Malut,

Kepala Kemenkumham Maluku Utara, Husni Thamrin kepada awak media mengatakan untuk peluncuran layanan publik berbasis digital oleh Kemenkumham RI dimaksudkan pelayanan-pelayanan yang ada baik di tingkat Kanwil maupun UPT pelaksana sepeti Imigrasi dan lapas itu sudah ada layanan berbasis digital.

“Untuk itu kegiatan yang dilakukan ini dirangkum semuanya oleh Biro  Pusat Data dan Informasi (Pusdating) di bawa sekjen Kemenkumham dan langsung di luncurkan oleh Menteri Kemenkumham sebagai para penegak hukum,” Jelasnya.

Husni menambahkan, di Malut sendiri sudah ditampilkan unggulan-unggulan berbasis digital yang telah bekerja sama dengan pihak Universitas Khairun Ternate, Dinas Pariwisata Kota Ternate untuk menuju zona integritas WBK dan WBM.

"Sekarang semua pelayanan kami berbasis online," Jelasnya.

Husni meminta kepada masyarakat di Malut agar bisa mengakses informasi melalui website Kemenkumham Malut, terdapat semua fitur layanan telah disiapkan di dalam website tersebut.

“Nanti ada langka-langka maupun fitur  lain berdasarkan pelayanan yang di inginkan masyarakat dan itu berlaku di semua UPT yang ada di Malut,” Katanya sembari mengatakanpihaknya  telah meluncurkan pelayanan masyarakat berbasis online jika masyarakat melakukan pengurusan di kantor Kanwil Malut.**(red/km)

Tidak ada komentar