Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

M. Bahtiar : Tuduhan KongKaliKong Dengan Pengadilan Agama Itu Tidak Benar

TERNATE, KoranMalut.Co.Id  - Terkait Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum  Safrina Djafar Kepada Tim Penggugat Bahwa ada kong kali kong. Mendapat...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id  - Terkait Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum  Safrina Djafar Kepada Tim Penggugat Bahwa ada kong kali kong. Mendapat tanggapan M. Bahtiar Husni SH.,MH  selaku Tim Penggugat Kuasa Hukum Tjan binti Abidin Moh. Tjan bin Muhammad Sidik Tjan, Itu tidak benar.,Selasa, (13/10/2020).

Hal ini di sampaikan oleh M. Bahtiar Husni SH, MH, selaku Tim Kuasa Hukum Tjan binti Abidin Moh. Tjan bin Muhammad Sidik Tjan saat di temui Senin, (12/10/2020) Mengatakan, sedikit meluruskan pemberitaan permainan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate nomor 298/Pdt.G/2015/PA.Tte. 

"Selama dalam persidangan di Pengadilan Agama tidak permainan dan itu tidak sama Skali, dan itu persidangan terbuka dan siapa saja bisa untuk mengikuti prosesnya dan melihat prosesnya". Ungkap M Bahtiar

Lanjut M. Bahtiar, dan itu melalui dari tahapan-tahapan persidangan sesuai apa yang di sampaikan dalam persidangan, dan mereka juga mempunyai jawaban yang di berikan meajelis hakim kemudian menjawab dan ada ekpsesi dan lain-lain. Tambahnya 

Dan itu juga ada pembuktian dari Pengugat, maupun tergugat, dan itu mempunyai kesempatan yang sama dan kesimpulannya. 

"Karena itu suda melalui proses di pengadilan dan itu sama maupun Pengadilan Agama, pengadilan Negeri, dalam kasus yang sama dalam hal ini kasus Perdata". Terangnya

Bahatiar juga membantah keras, tuduhan kong kali kong dan itu tidak ada dan terjadi, dan persidangan berjalan secara fer. " Tidak ada tendensi-tendensi sesuai pemberitaan yang kemarin, dan hak koreksi pemberitaan agar pemberitaan tidak sepihak. Tegasnya

Perlu kami luruskan juga karena itu ketidak pahaman dari tergugat saja, bahwa ahli waris yang namanya tidak ada dalam gugatan sebelumnya." Karena mereka masih memiliki Bapaknya yaitu Almarhum Abin Moh.Djan, dan itu tidak perlu dituliskan nama-nama anaknya dalam Pengugat sebelumnya". Tuturnya

Dan sekarang Almarhum Abin Moh.Tjan, maka yang berhak ahli warisnya (anak-anaknya) dan itu di sebutkan Nurafni Sani Tjan binti Abidin Moh. Tjan bin Muhammad Sidik Tjan, dan itu bapaknya dan karena pihak tergugat saja yang tidak memahaminya dan perlu saya luruskan dan kalau tidak tahu, perlu di tanyakan dan belajar. Pungkasnya

Saya kira gugatan itu kalaupun itu ada, perlu melibatkan tergugat dalam hal ini BPN. "Saya kira tergugat terlalu masuk hukum perkara. Dan gugatan nomor 298 yang di daftarkan penggugat itu hanya penambahan amar putusan, sehingga yang tidak menyebutkan amar putusan berada di kelurahan tanah tinggi itu hanya mengosongkan yang selama ini yang tergugat mengkalim hak miliknya dala tidak ihtikat baik". Bebernya 

Dan itu rumah dan tanah itu milik ahli waris dan itu sesuai isi putusan pengadilan. Namun, dari pihak tergugat itu menyatakan putusan itu tidak terpihak yang harus di masukan kedala PPN. Itu keliru Tambahnya 

Ia juga mengatakan pihak tergugat juga melakukan proses banding ke pengadilan Agama dan itu saya kira itu proses pengadilan yang fer, dan biarakan proses ini berjalan agar hasilnha sperti apa. "Sehingga tidak lagi membuat stekmen-stekmen yang membuat keresehan orang banyak. Pintahnya

Bahtiar juga menangapi dahlil yang tidak terdaftar Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tahun 2020. Dimana perkara ini dalam nomor 298 yang terdaftar  tahun 2015. Kata dia, lagi-lagi tidak pahaman dari pihak tergugat saja.

Dan perkara ini penambahan amar putusan nomor yang tertera pada saat itu 298/Pdt.G/2015/PA.Tte walaupun, Pengugat mengajukan pada tahun 2020. Terangnya 

Bahtiar juga berharap kepada masyarakat agar tidak terfrofokasi dalil-dalil liar yang sengaja diciptakan dari peihak tergugat yang menuduh pihak Pengugat kong kali kong dengan pengadilan dan itu tidak sama skali dan kami membantah keras. Tutupnya (km/red)

Tidak ada komentar