TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota akan memangil pemilik Perusahan....putra terkait denga penutupan jal...
TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota akan memangil pemilik Perusahan....putra terkait denga penutupan jalan utama dan perusakan mangrov di Tafagah kecamatan Moti
Penyidik DLH: Tindakan DLH, akan memverikasi ke camat moti.. form pengaduan LH sdh ada kami bagikan di kantor camat sejak Januari 2020.. yang dibagikan ke kelurahan-kelurahan di moti.
Penyidik DLH: selanjutnya akan diverifikasi titik mangrove dlm arisan peta kawasan lindung (perda 02/2012) jika masuk maka terpenuhi unsur pidana..
Penyidik DLH: dlm arsiran maksudnya
Penyidik Dlu kota Ternate Aco "kami DLH sesuai pasal 63 (o) UU32/2009 ada tindak pembinaan sebelum masuk pidana ke pasal 109 UU32/2009. Ada penghentian keg hingga pembekuan izin jika memiliki izin, baru masuk ke pidana jika telah terjadi pengrusakan, disini kami menggandeng PPNS atau penyidik Polres unit Tipidter sebagai mitra".
Tidak ada komentar