Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Massa BK-Muhlis Kepung Kantor KPUD Tanpa Protokol Kesehatan

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Polemik tahapan Pilkada yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), boleh dikatakan lain daripada yang ...


HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Polemik tahapan Pilkada yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), boleh dikatakan lain daripada yang lain, Kamis, (16/09/2020).

Dimana pada awalnya diisukan akan ada 3 calon yang akan mendaftarkan diri di KPUD Halmahera Selatan tapi kemudian sampai pada waktu yang telah ditetapkan masa pendaftaran, hanya 2 calon yg resmi mendaftarkan diri yakni Pasangan Usman-Bassam dan Helmi-Laode yang didukung dengan Partai pendukung, masing-masing dari 2 Paslon yg resmi mendaftarkan diri ini dan memenuhi segala persyaratan oleh KPUD Halsel. Lain hal dengan salah satu Bakal Calon yaitu Petahana yang gagal mendaftar dikarenakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPUD Halsel.

Diketahui dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini, ada pengerahan massa yang diorganisir untuk melakukan demo di kantor Bawaslu dan KPUD tanpa menghiraukan Protokol Covid-19. 

Hasil Investigasi dari Tim Hukum Usman-Bassam melalui Yusman Arifin, SH.

"dalam pelaksanaan demo tersebut, Massa tidak mematuhi protokoler covid-19 padahal bahaya wabah Corona masih menghantui. Pihak Kepolisian seharusnya lebih jelih dalam mengawal dan memperhatikan standar protocol Kesehatan Covid-19. Dalam Perbup Halmahera Selatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Pasal 5 huruf (m) dan (n) jelas telah mengatur area public, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan Massa, dan tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protocol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tapi kemudian aturan itu tidak di indahkan oleh Massa Aksi" Tutur yusman Arifi kepada koranMalut.

Salah satu kuasa hukum dari Usman Basam Noldi Kurama, SH nambahakan, "Seharusnya mengacuh pada Perbup diatas, peran penting bagi Kepala Daerah yakni Bupati Halmahera Selatan harus pro-aktif dalam menyikapi hal-hal menyangkut kerumunan dan aksi massa yang terjadi pada beberapa hari kemarin bahkan ada juga intstruksi Kapolri dan ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dalam diskusi daring bersama Gakumdu seluruh Indonesia telah menegaskan untuk mematuhi protocol covid-19 oleh masyarakat maupun para peserta pilkada, tapi kami melihat Bupati diam seribu bahasa dan terkesan membiarkan kisruh yang terjadi beberapa hari terakhir ini. 

Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak dengan tegas apabila ada demo-demo lanjutan yang tidak mematuhi aturan dan mengabaikan protokoler kesehatan, bila perlu mencegah masyarakat untuk berkerumunan apalagi demostrasi".tutur Noldi kurama.SH keada koranMalut., Tutupnya.**(red/km).

Tidak ada komentar