Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Buktikan Ahli Waris Tanah Dari Orang Tuanya, Arnol Gustan Masukan Gugatan di PN Ternate.

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Ingin membuktikan tanah adalah ahli waris dari dari kedua orang tuanya, Arnold Gustan (68) melalui Pusat Konsult...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Ingin membuktikan tanah adalah ahli waris dari dari kedua orang tuanya, Arnold Gustan (68) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakuktas Hukum Universitas Khairun kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Tanah ahli waris bertempat di Desa Soakonora, Hatebicara, Porniti dan Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan nomor gugatan. Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 15 September 2020.

Dalam tim penggugat yakni, M. Bahtiar Husni, Sarman Saroden, Fahrid Galitan, Ilwan La Upe, Naiman Lek, Saiful Djanwar.

M. Bahtiar Husni dalam konfrensi persnya mengatakan, kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan hukum dan menggugat Sefrina Kayeli sebagai tergugat I, Vence Muluwere sebagai tergugat II dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta C.q Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Provinsi Maluku Utara di Ternate C.q Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Halbar di Jailolo, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat.

“Mengajukan gugatan di PN Ternate karena  penggugat merupakan ahli waris dari almarhum Tan Teck Tiong dari perkawinan sah dengan almarhumah Aisa Falila. Kalaupun ada orang yang mengatakan bahwa ini merupakan orang asing dan tidak mempunyai hak ini merupakan keliru besar,” Jelas Bahtiar. Selasa (15/09/2020)

Bahtiar menambahkan, perlu pihaknya luruskan, penggugat telah lama berada di Kabupaten Halbar, dan mempunyai hak yang sama di Bumi Kabupaten Halbar.

“Sehingga isu-isu yang beredar di Halbar bahwa tanah tersebut bukan milik Arnold Gustan/penggugat itu sangat tidak benar. Oleh sebab itu, kita akan membuktikan di Pengadilan Negeri Ternate bahwa, Erpacht 37 dan Erparcht 38 ini kepunyaan Arnold Gustan/penggugat,” Tegasnya.

Bahtiar bilang, mengajukan gugatan di PN Ternate, karena gugatan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara nomor 6/Pdt.G/2020/PN.Tte Arnold Gustan melawan tergugat/Arnold N. Musa, Vence Muluwere dan Badan Pertanahan Nasional itu kedua belah pihak tidak ada yang menang maupun kalah.

“Dalam putusan terdahulu nomor 6 telah di jelaskan dalam amar putusannya adalah dalam konpensi mengabulkan Eksepsi tergugat I dan tergugat II. Namun dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat di terima. Sementara dalam Rekonpensi menyatakan gugatan tidak dapat di terima,” Katanya sembari mengatakan, artinya kedudukan terhadap perkara sebelumnya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah sehingga tidak boleh membuat opini di masyarakat bahwa pihak tergugat menang.

Bahtiar yang juga Direktur YLBH Malut ini menamabhkan, pihakya akan membuktikan sebenarnya Penggugat Arnold Gustan ini adalah pemilik sah tanah yang bersertifikat Ercpacht 37 dan Ercpacht 38  di Desa Soakonora, Hatebicara, Porniti dan Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar tersebut. 

"Lewat gugatan ini kami akan membukti itu,” Tegasnya lagi, dan mengatakan penggugat memiliki hak melalui almarhum ayahnya bernama Tan Teck Tiong sesuai dengan Ercpacht 37 dan Ercpacht 38. dan pihaknya akan buktikan itu bahwa ercpacht 37 dan 38 merupakan milik penggugat.

Kata bahtiar, kalau ada yang klaim bahwa itu miliknya pihaknya akan buktikan melalui gugatan di Pengadilan.

"Kami yakin bahwa tanah itu milik penggugat. Karena penggugat juga banyak berpartisipasi menghibakan tanahnya untuk pembangunan di Halbar, atas partisipasi dalam rangka pembangunan kantor Bupati Maluku Utara di Jailolo. Sehingga Bupati Ganral Sjah memberikan piagam penghargaan kepada Arnold Gustan Nomor 002.6/1428," Tutupnya.**(tim/red)

Tidak ada komentar