Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Panitia Musda Ke X Buka Penjaringan Balon Ketua Golkar Halteng

HALTENG.  KoranMlut.Co.Id -  Persiapan pelaksanaan Musda X DPD II Golkar Halmahera Tengah pelaksanaanya sampai saat ini sudah 70 persen tel...

HALTENG. KoranMlut.Co.Id -  Persiapan pelaksanaan Musda X DPD II Golkar Halmahera Tengah pelaksanaanya sampai saat ini sudah 70 persen telah dirampungkan oleh Panitia Musda ke-10 Golkar Halmahera Tengah. Mulai  dari pembentukan Panitia pada tanggal 11 Juli 2020 serta telah melakukan penunjukan panitia pengarah. Persiapan awal telah rampung dan jadwal gelaranya masih bersifat tentative menunggu jadwal waktu DPD I Golkar Malut. Adapun pelaksanaan Musda sendiri tentu akan mengikuti dan menerapkan protocol kesehatan. 

Lanjut Sekertaris DPD II Golkar Halteng Ahmad Malawat, Mengenai kepesertaan di Arena Musda tentu dibatasi hanya pemilik atau pemegang hak suara yang bisa masuk dalam ruangan Musda. Tegasnya.

Panitia pengarah Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Golkar Halmahera Tengah telah, merumuskan tahapan penjaringan bakal calon. Ketua Steering Committee Musda X DPD II Golkar Halmahera Tengah Ahmad Malawat menyebut jika tahapan Musda secara umum terbagi tiga. Masing-masing tahapan penjaringan bakal calon, tahapan pencaloan. Serta tahapan pemilihan., semua tahapan pelaksanaan merujuk pada Juklak 02/DPP/Golkar/II/2020., tentang penyelenggaraan Musda di Halmahera tengah.

Untuk jadwal penjaringan bakal calon telah dimulai pada 6-8 Agustus 2020 dan terbuka kemungkinan akan diperpanjang sampai dengan tanggal 9 Agustus 2020. Penyerahan dukungan, bakal calon minimal 30 persen paling lambat pada 9 Agustus 2020 jelas Ahmad Malawat saat jumpa pers di Sekretariat DPD II Golkar Halteng.

Proses MUSDA X DPD II Golkar Halteng akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2020 merujuk pada Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 tentang instruksi merencanakan, mempersiapkan dan Menyelenggarakan Musda Partai Golkar Tingkat 

Kabupaten Kota tanggal 1 Juli 2020. Bahwa seluruh rangkaian proses pelaksanaan Musda partai Golkar Tingkat Kabupaten Kota Se-Provinsi Maluku Utara tahun 2020 wajib mengacu pada 

Ketentuan dan peraturan antara lain :

Pertama, AD/ART Partai Golkar tahun 20202, (2), Petunjuk pelaksanaan partai Golongan Karya Nomor : Juklak 4/DPP GOLKAR/II/2020.

Tata Kerja Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota Pimpinan Kecamatan, Pimpinan, Desa/Kelurahan atau Sebutan lain dan perwakilan luar  negeri Partai Golongan Karyaa tertanggal 07 januari 2020

Ketiga, petunjuk pelaksanaan DPP partai Golongan Karya Nomor : Juklak 02/DPP/Golkar/II/2020 Tentang Musyawarah-Musyawarah Daerah dan Rapat partai golongan karya perubahan atas petunjuk pelaksanaan Nomor : Juklak 04/DPP/Golkar/XII/2015., Tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di tutupnya.**(red/km).


Tidak ada komentar